Fintech

OJK Cari Tahu Penyebab 37 Fintech Belum Mendaftar

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
12 March 2018 18:30
OJK masih menganalisi alasan fintech lending tak daftarkan diri ke OJK.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menganalisa penyebab 37 perusahaan fintech yang hingga saat ini belum mendaftarkan diri. Padahal batas akhir pendaftaran, yakni 5 Maret 2018 sudah terlewati.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan, sejauh ini tidak ada kendala perusahaan fintech untuk mendaftarkan diri."Bisa ditanyakan ke mereka," jelas dia kepada CNBC Indonesia, Senin (12/3/2018).

Tongam menambahkan OJK mendorong Fintech lending tersebut untuk mendaftarkan diri. Apabila tidak kunjung mendaftar, pihaknya akan menganalisa lebih lanjut."Tidak ada batas diperpanjang. Saat ini sedang dianalisis," ungkap dia.

Sementara itu, berdasarkan hasil keputusan rapat Satgas Waspada Investasi yang dilakukan pada 19 Februari 2018, 37 fintech lending harus mendaftarkan diri paling lambat pada 5 Maret 2018.


Sebelum mendapatkan izin pendaftaran dari OJK, fintech lending dilarang melakukan kegiatan usaha, menghentikan kegiatan usaha dan menghapus aplikasi atau layanan pada media sosial atau media elektronik lainnya.

"Apabila sampai dengan tanggal 5 Maret 2018 belum dilakukan pendaftaran maka Satgas Waspada Investasi akan membuat pengumuman kepada masyarakat dan menyerahkan penanganan perusahaan tersebut kepada pihak kepolisian RI," ujar dia Tongam dalam surat tertanggal 22 Februari 2018.

(roy/roy) Next Article OJK Kebut Aturan Baru Fintech Lending Kuartal I-2018

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular