Fintech

Fintech Lending Ilegal: Mudah di Awal, Sesal Kemudian

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
07 September 2018 18:15
jumlah pinjaman yang disalurkan melalui layanan Fintech P2P Lending di Indonesia mencapai Rp 9,21 triliun pada Juli 2018. Naik 259,26% sejak awal tahun ini.
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan ada dua jenis layanan pinjam meminjam uang (Peer to Peer/P2P) Lending yang saat ini beredar di tanah air. Yakni, layanan fintech legal dan ilegal.

Layanan fintech ilegal selalu menjanjikan kemudahan dalam memberikan pinjaman kepada calon konsumennya.

"Kemudahan mereka misalnya 15 menit dana pinjaman sudah bisa cair, jadi di balik kemudahan ini namun ada jeleknya juga, apabila mereka tidak jadi memberikan pinjaman rupanya mereka akan menyimpan data-data yang telah kita masukkan dan bisa menyalahgunakannya," ungkap Hendrikus Passagi Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, di Gedung OJK, Jumat (7/9/18).

Selain itu, jika pinjaman dinyatakan cair, konsekuensi yang diterima oleh peminjam (borrower) ialah bunga pinjaman harian yang tinggi serta cara menagih yang tidak profesional jika peminjam tersebut telat membayar tagihannya.

OJK bahkan menerima laporan dari berbagai peminjam layanan P2P Lending yang harus keluar dari tempat bekerjanya dikarenakan penagihan yang dinilai tidak layak dilakukan.

"Bunganya itu bisa 2-3% per hari lalu ada praktik-praktik penagihan yang sifatnya menteror para peminjamn. Jadi ada yang sampai dipecat dan malu dengan lingkungannya," tambah Hendrik.

Untuk itu, layanan illegal (tidak terdaftar) tersebut bisa dipantau langsung oleh masyarakat selaku pelanggan melalui akun resmi dari OJK sebagai langkah antisipasi.

"OJK akan menolak permintaan perizinan mereka (layanan P2P Lending) yang punya catatan buruk terutama yang berasal dari masyarakat. Masih ada cara yang lebih baik untuk dilakukan layanan tersebut dalam mengembangkan bisnisnya di Indonesia," ungkapnya.

Sebagai tambahan informasi, hingga saat ini OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah menemukan 407 entitas P2P Lending yang tidak berizin dan dinilai dapat merugikan masyarakat.

Sedangkan akumulasi jumlah pinjaman yang telah tersalurkan melalui layanan Fintech P2P Lending di Indonesia mencapai Rp 9,21 triliun pada Juli 2018. Angka tersebut meningkat 259,26% sejak awal tahun ini (year to date/YTD).

Sedangkan jumlah akumulasi rekening dari pihak yang memberikan pinjaman telah mencapai 1,23 juta entitas atau meningkat 450,91% secara Ytd.

Sementara rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) sebesar 1,40% pada Juli 2018 serta rata-rata nilai pinjaman terendah masyarakat Rp 70,82 juta dan tertinggi Rp 81,28 juta.


(roy) Next Article Asosiasi Klaim Fintech Lending Beri Utangan ke 1 Juta orang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular