
Fintech
Waspadalah! OJK Temukan Lagi 182 Fintech Ilegal Baru
Tito Bosnia, CNBC Indonesia
07 September 2018 15:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 182 entitas Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (Financial Technology/Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending yang terdeteksi belum memiliki izin OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan penemuan dari Satgas Waspada Investasi memperkirakan bahwa seluruh layanan tersebut mampu merugikan masyarakat.
"Dengan temuan ini, jumlah P2P Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas menjadi 407 entitas. Sebelumnya Satgas juga sempat menemukan 227 entitas P2P Lending yang beroperasi tanpa izin OJK, dua diantaranya Bizloan dan KTA Kilat sudah memiliki izin dan terdaftar," ungkap Hendrik di Gedung OJK, Jumat (7/9/18).
Lebih lanjut, dengan penemuan ini OJK meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan layanan yang tidak berizin tersebut. Seluruh layanan yang tidak berizin tersebut dapat dipantau melalui website resmi milik OJK.
Sementara itu, OJK melalui Satgas Waspada Investasi menemukan 10 penawaran produk atau kegiatan usaha (investasi ilegal) yang diperkirakan sangat berbahaya bagi masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan kedepannya.
"Satgas telah melakukan analisis pada 10 kegiatan usaha dan entitas tersebut, dan berdasarkan aturan hukum harus menghentikan kegiatannya. Jadi itu ada pialang berjangka dengan tingkat bunga tinggi, multi level marketing hingga menjual emas dengan sistem digital," ungkapnya.
Sedangkan bagi sekitar 407 entitas layanan yang belu memiliki izin dan patut diwaspadai, OJK masih menunggu proses perizinan yang dilakukan oleh pihak terkait. Dengan catata, layanan tersebut terpantau memiliki catatan (track record) yang baik.
"Kami akan mempelajari track record mereka, itu yang harus diimbangi agar tidak berbahaya. Kalau mereka sudah viral di media sosial (medsos) dengan kejelekan dan laporan dari masyarakat kami pasti tidak akan mengizinkan," ujar Tongam.
Berikut kesepuluh layanan investasi digital namun ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat :
(roy) Next Article Tak Hanya Produk, Fintech Lending Ilegal China Juga Serbu RI
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan penemuan dari Satgas Waspada Investasi memperkirakan bahwa seluruh layanan tersebut mampu merugikan masyarakat.
"Dengan temuan ini, jumlah P2P Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas menjadi 407 entitas. Sebelumnya Satgas juga sempat menemukan 227 entitas P2P Lending yang beroperasi tanpa izin OJK, dua diantaranya Bizloan dan KTA Kilat sudah memiliki izin dan terdaftar," ungkap Hendrik di Gedung OJK, Jumat (7/9/18).
Sementara itu, OJK melalui Satgas Waspada Investasi menemukan 10 penawaran produk atau kegiatan usaha (investasi ilegal) yang diperkirakan sangat berbahaya bagi masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan kedepannya.
Sedangkan bagi sekitar 407 entitas layanan yang belu memiliki izin dan patut diwaspadai, OJK masih menunggu proses perizinan yang dilakukan oleh pihak terkait. Dengan catata, layanan tersebut terpantau memiliki catatan (track record) yang baik.
"Kami akan mempelajari track record mereka, itu yang harus diimbangi agar tidak berbahaya. Kalau mereka sudah viral di media sosial (medsos) dengan kejelekan dan laporan dari masyarakat kami pasti tidak akan mengizinkan," ujar Tongam.
Berikut kesepuluh layanan investasi digital namun ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat :
- PT Investasi Asia Future (Pialang Berjangka tanpa izin)
- PT Reksa Visitindo Indonesia (Pialang Berjangka tanpa izin)
- PT Indotama Future (Pialang Berjangka tanpa izin)
- PT Recycle Tronic (Pialang Berjangka tanpa izin)
- MIA Fintech FX (Pialang Berjangka tanpa izin)
- PT Berlian Internasional Teknologi (Penjualan produk secara multi revel marketing (MLM) tanpa Izin)
- PT Dobel Network Internasional (Saverion) (Penjualan produk secara multi revel marketing (MLM) tanpa Izin)
- PT Aurum Karya Indonesia (Penjualan Emas dengan sistem digital)
- Zain Tour and Travel (Kegiatan Travel Umrah Tanpa Izin)
- Undianwhatsapp2018.blogspot/PT.WhatsappIndonesia (Penipuan dengan mudah undian berhadiah)
(roy) Next Article Tak Hanya Produk, Fintech Lending Ilegal China Juga Serbu RI
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular