
Video
Awas Jangan Sampai Terjebak Fintech Ilegal!
CNBC Indonesia TV & Erwin Suryabrata, CNBC Indonesia
19 February 2019 15:36
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Januari 2019 telah menutup 231 fintech ilegal. Sebagian besar perusahaan fintech yang ditutup merupakan perusahaan peminjaman dengan skema peer to peer lending.
Lantas mengapa fintech ilegal masih marak? Lalu bagaimana tips terhindar dari fintech ilegal? Simak penjelasan Erwin Surya Brata dalam program Profit, Kamis 14 Februari 2019 di video ini.
Lantas mengapa fintech ilegal masih marak? Lalu bagaimana tips terhindar dari fintech ilegal? Simak penjelasan Erwin Surya Brata dalam program Profit, Kamis 14 Februari 2019 di video ini.
-
1.
-
2.
-
3.