
Video
Hati-Hati Pinjam di Fintech Ilegal, Jangan Sampai Kena Pecat
Yanurisa Ananta & Mekar Djulianti, CNBC Indonesia
04 April 2019 15:07
Jakarta,CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan para penyelenggara pinjam online untuk tidak menzalimi nasabah selama proses penagihan.
Pasalnya, penyelenggara pinjam online kerap melakukan praktek abuse terhadap konsumer saat penagihan berupa penghinaan atau pengancaman
Pasalnya, penyelenggara pinjam online kerap melakukan praktek abuse terhadap konsumer saat penagihan berupa penghinaan atau pengancaman
-
1.
-
2.
-
3.