Video Eksklusif
Ini Ragam Modus Fintech Ilegal
05 November 2019 09:54
Jakarta, CNBC Indonesia- Para pelaku Fintech ilegal menggunakan berbagai modus dalam melakukan bisnis pinjaman online, dimana menurut Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing tujuan dari aplikasi abal-abal ini adalah meraup keuntungan yang sangat besar dengan penerapan bunga tinggi. Selain itu dana pinjaman dicurigai sebagai dana yang masuk dalam tindak pidana Pencucian Uang (TPUU) dan kegiatannya tidak sesuai dengan aturan OJK.
Selengkapnya simak dialog Muhammad Gibran dengan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dalam Profit, CNBC Indonesia (Senin, 04/11/2019).
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini