Fintech

Tak Hanya Produk, Fintech Lending Ilegal China Juga Serbu RI

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
07 September 2018 16:15
OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah menemukan 407 entitas P2P Lending yang tidak berizin dan dinilai dapat merugikan masyarakat.
Foto: Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa perusahaan layanan pinjam meminjam (Peer to Peer/P2P) Lending dan layanan investasi dari luar Indonesia mulai membayangi industri keuangan digital Indonesia.

OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah menemukan 407 entitas P2P Lending yang tidak berizin dan dinilai dapat merugikan masyarakat. Diantara entitas layanan tersebut banyak yang berasal dari luar Indonesia.

"Ini ada dari China, Thailand, Amerika Serikat hingga Malaysia melihat pasar Indonesia yang empuk dengan embel-embel mengatakan untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia," ungkap Hendrikus Passagi Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, di Gedung OJK, Jumat (7/9/18).

Sementara itu, OJK menilai salah satu negara asal layanan tersebut yaitu China saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan pengetatan peraturan P2P Lending. Sehingga, banyak pemain dari tirai bambu tersebut cukup untuk mendominasi di pasar keuangan digital Indonesia.

"Mereka kalau ke Indonesia pangsa pasarnya bisa berapa besar kan kalau dihitung nanti, jadi jangan sampai mereka memberikan pinjaman ke konsumennya di Indonesia hanya kepada mereka yang konsumtif tapi bukan yang benar-benar membutuhkan seperti Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM)," tambahnya.

Daftar-daftar layanan Fintech yang belum berizin tersebut terutama dari luar Indonesianya nantinya akan diteliti lebih lanjut oleh OJK apabila entitas-entitas tersebut melakukan proses perizinannya.

OJK tidak akan memberikan izin pada entitas tersebut apabila kegiatan operasional dan usaha layanan tersebut terpantau kurang baik di kalangan masyarakat (lewat media sosial).

"Kami tidak akan loloskan kalau misalnya di media sosial sudah jelek, berdasarkan pantauan dari masyarakat. Kalau orang-orang seperti ini diloloskan yang kami khawatirkan itu akan merusak industri inklusi keuangan di Indonesia," ujarnya.

Tak Hanya Produk, Fintech Lending Ilegal China Juga Serbu RIFoto: Rugi ratusan triliun rupiah karena investor bodong (Edward Ricardo Sirait)



(roy) Next Article Banyak Masalah, China Batasi Jumlah Fintech Lending

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular