Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 182 entitas Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (Financial Technology/Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending ilegal. Fintech tidak terdaftar di OJK tetapi sudah menawarkan layanan jasa keuangan.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan penemuan dari Satgas Waspada Investasi memperkirakan bahwa seluruh layanan tersebut mampu merugikan masyarakat.
"Ini ada dari China, Thailand, Amerika Serikat hingga Malaysia melihat pasar Indonesia yang empuk dengan embel-embel mengatakan untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia," ungkap Hendrikus Passagi Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, di Gedung OJK, Jumat (7/9/18).
Sementara itu, OJK menilai salah satu negara asal layanan tersebut yaitu Cina saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan pengetatan peraturan P2P Lending. Sehingga, banyak pemain dari tirai bambu tersebut cukup untuk mendominasi di pasar keuangan digital Indonesia.
Berikut daftar Fintech lending Ilegal baru di Indonesia: