Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan ada 227 perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending yang beroperasi secara ilegal atau belum terdaftar dan mendapat izin dari OJK.
Direktur Hubungan Masyarakat OJK Hari Tangguh Wibowo mengatakan perusahaan fintech yang ilegal itu bisa diakses melalui website serta tersedia dalam platform seperti App Store dan Google Play.
Menurut Hari, mayoritas perusahaan fintech tersebut berasal dari China. Perusahaan-perusahaan tersebut mengalihkan bisnisnya ke Indonesia karena China mulai memberlakukan pengetatan atas fintech P2P Lending.
"Di China dulu longgar soal fintech P2P lending, sekarang sangat ketat. Ini bisa kita hindari, kita atur dahulu baru industri berkembang. Kemudahan membuka platform dan PT di Indonesia dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab ini," jelasnya di Kantor OJK, Jumat (27/7/2018).
Ini daftar 227 fintech lending ilegal yang ditemukan OJK.