Internasional

Uni Eropa Denda Google Rp 72 T

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
18 July 2018 17:48
Regulator Uni Eropa (UE) akan mengenakan denda antimonopoli sebesar US$5 miliar (atau sekitar Rp 72 triliun) pada Google.
Foto: REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Jakarta, CNBC Indonesia - Regulator Uni Eropa (UE) mengenakan denda antimonopoli sebesar US$5 miliar (atau sekitar Rp 72 triliun) pada Google karena menyalahgunakan dominasi sistem operasi ponsel Android, menurut laporan The Wall Street Journal.

Kasus ini terkait dengan dominasi sistem operasi Google Android, yang merupakan salah satu sistem perangkat lunak seluler paling populer di dunia, yang bersaing ketat melawan iOS Apple. OS Android mengontrol lebih dari 80% ponsel pintar secara global.


Uni Eropa telah menyelidiki dominasi itu, dengan alasan bahwa anak usaha raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) Alphabet itu harus berupaya untuk membuat persaingan yang lebih adil dan memungkinkan perusahaan yang lebih kecil di pasar untuk berkembang. Regulator diperkirakan akan mendenda perusahaan dengan retribusi tinggi pada hari Rabu (18/7/2018), seperti dilansir dari CNBC International.

Menurut Wall Street Journal, denda itu akan berjumlah 4,34 miliar euro (US$5,06 miliar). The Journal, mengutip seorang pejabat yang mengetahui masalah ini, mengatakan keputusan tersebut diperkirakan tidak akan dibahas pada pertemuan antara Komisaris Persaingan UE Margrethe Vestager dan pejabat lainnya.

Saham Alphabet, perusahaan induk Google, anjlok lebih dari 1% selama perdagangan pra-pasar AS.
(prm) Next Article Ini yang Bikin Google Didenda Uni Eropa Rp 72 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular