Internasional

Ini yang Bikin Google Didenda Uni Eropa Rp 72 T

Prima Wirayani, CNBC Indonesia
18 July 2018 18:41
Denda tersebut bisa saja mencapai US$11 miliar atau 10% dari pendapatan global tahunan Alphabet, sebagaimana ditentukan dalam aturan UE.
Foto: REUTERS/Baz Ratner
Jakarta, CNBC Indonesia - Regulator Uni Eropa (UE) telah mengenakan denda antimonopoli sebesar US$5 miliar (sekitar Rp 72 triliun) kepada anak usaha Alphabet, Google, karena menyalahgunakan dominasi sistem operasinya selulernya, Android. Android saat ini adalah sistem operasi ponsel pintar (smartphone) terpopuler di dunia.

Saham raksasa mesin pencarian itu jatuh 0,3% setelah kabar ini beredar. Denda tersebut bisa saja mencapai US$11 miliar atau 10% dari pendapatan global tahunan Alphabet, sebagaimana ditentukan dalam aturan UE.

UE kali pertama membuka penyelidikan terhadap Android di 2015 atau dua tahun setelah menerima keluhan dari FairSearch yang saat itu salah satu anggotanya adalah Microsoft dan Nokia.

Pejabat Eropa mengatakan perusahaan induk Google secara tidak adil mengutamakan layanannya sendiri dengan cara memaksa berbagai pabrikan ponsel pintar untuk melakukan pre-install aplikasi Google, seperti Chrome dan Search, satu paket dengan toko aplikasinya (app store), Play.

UE juga mengatakan Google melanggar aturan persaingan usaha dengan terkadang membayar pembuat smartphone untuk hanya melakukan pre-install Google Search di produk mereka atau menandatangani perjanjian untuk tidak menjual ponsel yang memiliki versi modifikasi Android, CNBC International melaporkan.

Sebelumnya, Google telah membantah tuduhan-tuduhan itu. Perusahaan berargumentasi bahwa pabrikan ponsel masih memiliki banyak pilihan dan bahwa sistem pemaketan antara aplikasi dengan Play pada akhirnya membuat perusahaan dapat memberikan layanannya secara gratis.

Sejalan dengan pengenaan denda itu, UE juga bertujuan mengubah pola bisnis Google. Meskipun perusahaan tidak merinci berapa banyak pendapatannya dari Android, Google telah mengatakan bisnis periklanannya tumbuh lebih cepat di perangkat mobile dibandingkan desktop.

Dengan memaketkan (bundling) aplikasinya, Google memiliki lebih banyak saluran untuk menjual iklannya.

Keputusan UE itu terjadi lebih dari setahun sejak blok tersebut mengenakan Alphabet denda US$2,7 miliar akibat mengutamakan layanan belanjanya dibandingkan milik kompetitor. Sebagai tambahan, komisi Eropa juga masih menyelidiki kasus antimonopoli ketiga terhadap layanan pencarian iklan Google, AdSense.
(prm) Next Article Uni Eropa Denda Google Rp 72 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular