Monopoli, Google Didenda Rp 39,8 Triliun

Tech - Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
10 November 2021 19:00
Google Foto: CNBC

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan umum Uni Eropa memutuskan menguatkan keputusan Komisi Eropa pada Google pada 2017. Saat itu raksasa teknologi global didenda senilai 2,42 miliar euro (Rp 39,8 triliun) karena melanggar aturan antimonopoli.

Empat tahun lalu, Komisi Eropa mendenda Google dan mengatakan perusahaan menyukai layanan perbandingan belanjanya sendiri.

Namun perusahaan mesin pencarian itu menentang klaim dan menggunakan pengadilan tertinggi kedua di wilayah Uni Eropa.

"Pengadilan Umum menemukan dengan memilih layanan perbandingan sendiri pada laman hasil umumnya melalui tampilan dan posisi yang lebih menguntungkan," jelas Pengadilan Umum, dikutip dari CNBC Internasional, Rabu (10/11/2021).

"Sementara menurunkan hasil dari layanan perbandingan di laman tersebut oleh peringkat algoritma, Google meninggalkan persaingan karena keunggulan".

Soal denda, pengadilan juga mengonfirmasi jumlah tersebut. "Pengadilan umum menyimpulkan analisnya menemukan jumlah yang dikenakan pada Google harus dikonfirmasi," jelas lembaga.

Putusan pengadilan umum itu dapat dilakukan banding dan dibawa ke pengadilan tertinggi Uni Eropa.

CNBC Internasional juga telah mencoba menghubungi Komisi Eropa dan Google, namun keduanya belum memberikan komentarnya.

Mengomentari hasil putusan pengadilan umum, mitra antimonopoli Clifford Chance, Thomas Vinje mengatakan "akan membuat angin segar bagi DMA (Digital Market Act)".

Sebagai informasi, DMA merupakan salah satu bagian besar dari legislatif. Aturan ini sedang dikerjakan oleh Uni Eropa dan apabila disahkan maka akan mengatasi perilaku yang berusaha menutup pasar Eropa.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Heboh Google Nguping Aktivitas Online Anda, Ini Cara Stopnya


(roy/roy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading