Perkembangan Teknologi

Didenda Rp 76 T, Google Ubah Aturan Lisensi & Bundling Produk

Wangi Sinintya, CNBC Indonesia
17 October 2018 15:16
Uni Eropa mendenda Google sebesar Rp 76 triliun karena dianggap menerapkan monopoli pada aplikasi Search dan Chrome.
Foto: Android Google (REUTERS/Dado Ruvic/Illustration)
Jakarta, CNBC Indonesia - Google akan mengubah cara mempaketkan (bundling) aplikasinya pada smartphone Android dan biaya lisensi yang dikenakan pada produsen telepon genggam yang ingin memasukkan aplikasi seperti Gmail, Maps dan Youtube.

Kebijakan ini merupakan respons terhadap denda yang dikenakan komisi anti monopoli Uni Eropa sebesar US$5 miliar atau setara Rp 76 triliun (asumsi US$1 = Rp 15.200) pada Juli. Kebijakan ini hanya akan diberlakukan di Eropa.

Google juga akan mengakhiri pembatasan penjualan versi modifikasi atau 'forked' pada sistem operating mobile yang ditawarkan produsen smartphone.

Sebelumnya, Google membundling 11 aplikasi berbeda yang harus dipasang oleh pembuat ponsel jika mereka ingin memiliki Google Play. Pada Juli lalu, Uni Eropa memutuskan bahwa bundling sebagai bentuk anti persaingan atau monopoli, mendorong konsumen ke mesin pencari di Google dan melemahkan pembuat aplikasi pesaing.

Sebagai tanggapan, Google mengatakan dalam postingan blog pada Selasa (16/10/2018) Google akan mulai menawarkan lisensi terpisah untuk Search dan Chrome, serta lisensi untuk paket aplikasinya seperti Maps, Gmail dan Documents. Artinya, jika pembuat ponsel ingin menginstal aplikasi tersebut, mereka harus membayar fee, meskipun jumlahnya tidak ditentukan.

Google mengatakan biaya lisensi baru akan menutupi pendapatan yang hilang karena kebijakan baru tersebut dan mendanai pengembangan Android yang sebagai platform open source. Lisensi untuk Search dan Chrome tidak akan dikenakan fee.

Meskipun Google tidak menghasilkan uang dari Android secara langsung, tapi itu menghasilkan pendapatan iklan melalui Search serta Chrome, Maps dan Gmail. Mereka menggunakan data pengguna untuk ditawarkan pada pengiklan sehingga target konsumen yang ingin dituju bisa tercapai.

"Sejak pra-pemasangan Google Search dan Chrome bersama dengan aplikasi kami yang lain, membantu kami mendanai pengembangan dan distribusi Android gratis, kami akan memperkenalkan perjanjian lisensi berbayar yang baru untuk ponsel pintar dan tablet yang dikirim ke EEA [European Economic Area]," tulis Hiroshi Lockheimer, wakil presiden platform Google.

Perjanjian sebelumnya antara Google dengan pembuat ponsel juga mencegah mereka menjual versi modifikasi Android jika mereka ingin menggunakan rangkaian aplikasinya, tetapi perusahaan ini sekarang akan memungkinkan produsen membuat ponsel pintar dan tablet bercabang untuk EEA.

Secara keseluruhan, Android Google memberdayakan lebih dari 80 persen ponsel pintar di dunia. Perubahan ini, yang akan mulai berlaku pada 29 Oktober, hanya akan mempengaruhi ponsel untuk EEA, grup yang terdiri dari 28 negara Uni Eropa, ditambah Islandia, Liechtenstein dan Norwegia.

Didenda Rp 76 T, Google Ubah Aturan Lisensi & Bundling ProdukFoto: Infografis/10 APLIKASI terpopuler banyak DI UNDUH VIA Android/Aristya rahadian krisabella

(roy) Next Article Kena Denda Rp 72 T, Google Harus Setop Monopoli di Smartphone

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular