Dana Haji Masuk Sektor Rill, BPKH Siapkan Rp 5 T

Irvin Avriano Arief, CNBC Indonesia
11 July 2019 12:12
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyiapkan dana Rp 5 triliun untuk investasi di sektor riil.
Foto: REUTERS/Zohra Bensemra
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyiapkan dana Rp 5 triliun untuk investasi di sektor riil terutama untuk fasilitas haji di Saudi Arabia.

"Budget kami besar, sekitar Rp 5 triliun, tetapi yang sulit adalah mencari proyeknya, jika ada, kami siap investasi ke sana," ujar Anggota BPKH Beny Witjaksono di CNBC Indonesia hari ini, Kamis (11/7/19).

Untuk sektor riil tersebut, perseroan saat ini akan bekerja sama dengan entitas luar negeri untuk membeli properti di kota tujuan haji yaitu Mekkah dan atau Madinah sehingga dapat menekan biaya penyelenggaraan haji.


Dia menjelaskan saat ini dana kelolaan investasi badan tersebut mencapai Rp 121 triliun, yang sebagian besar masih dialokasikan ke sukuk yaitu sekitar 99%.

Sukuk adalah efek utang berprinsip syariah, yang dari sisi penerbitnya terdiri dari surat berharga syariah negara (SBSN/sukuk negara) dan sukuk korporasi yang diterbitkan perusahaan.

Dari alokasi sukuk itu, Beny menjelaskan sekitar Rp 2 triliun atau 1,65% dari total dana kelolaan investasi BPKH merupakan sukuk korporasi beberapa perusahaan, beberapa di antaranya yaitu PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), PT Sarana Multi Infrastruktur, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Saat ini, alokasi terbesar dari dana kelolaan investasi perseroan yaitu 46% masih diparkirkan di deposito syariah perbankan, atau berarti bernilai sekitar Rp 55,66 triliun.

BPKH DanaFoto: Sosialisaasi BPKH dan Simulasi Virtual Account (Sumber foto; Dok BI)

Saat ini, lanjutnya, perseroan baru mendapatkan persetujuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) untuk berinvestasi pada efek beragun aset (EBA, asset backed securities/ABS).


Dibolehkannya BPKH berinvestasi di EBA akan memperkecil risiko perseroan dibanding berinvestasi langsung pada saham proyek infrastruktur dan lebih memperhitungkan keuntungan investasi dari instrumen tersebut.

Saat ini, dia mengatakan internal rate of return (IRR) dari EBA yang diinvestasikan perseroan mencapai 9%-12% per tahun.

IRR adalah tingkat keuntungan investasi yang ditawarkan sebuah proyek jika proyek tersebut sukses dan selesai nanti, sehingga biasanya dijadikan alat untuk mengevaluasi sisi menariknya sebuah investasi atau proyek tersebut.

Beny mengatakan BPKH siap menyerap 40% setiap penerbitan EBA atau sukuk korporasi yang dinilai perusahaan layak untuk diinvestasikan (feasible).

BPKH adalah lembaga yang bertugas mengelola Keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(tas/tas) Next Article BPKH Ogah Investasikan Dana Haji di Saham, Kenapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular