Kurangi Porsi Deposito, BPKH Kaji Investasi di SPNS Rp 1 T

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
23 July 2018 15:08
Saat ini total investasi di BPKH mencapai Rp 106 triliun.
Foto: CNBC Indonesia/Gita Rossiana
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berencana menempatkan investasi di surat perbendaharaan negara syariah (SPNS) yang jatuh tempo pada Januari 2019 sebesar Rp 1 triliun. Penempatan investasi ini diharapkan bisa menambah instrumen investasi yang ada di BPKH.

Anggota BPKH Bidang Investasi Beny Witjaksono menjelaskan, sejauh ini penempatan investasi BPKH paling banyak di deposito, yakni 60%. Padahal batas maksimal penempatan di deposito mencapai 50%.

"Imbal hasil di deposito mencapai 6,25%, tapi itu juga tidak bersih karena harus dipotong pajak 20%,"ujar dia saat ditemui CNBC Indonesia belum lama ini.

Oleh karena itu, BPKH perlu mendiversifikasi instrumen investasi dengan tidak hanya bergantung di deposito. Sejauh ini, selain di deposito, BPKH juga menempatkan investasi di Sukuk Dana Haji Indonesia sebesar Rp 34,1 triliun, surat berharga syariah negara (SBSN) Rp 2 triliun, Repo SBSN Rp 1,5 triliun dan dana abadi umat Rp 3 triliun.

"Sehingga total investasi BPKH mencapai Rp 106 triliun," kata dia.

Untuk lebih memaksimalkan return, BPKH mencari instrumen-instrumen baru. SPN dinilai menjadi salah satu pilihan instrumen tersebut karena memiliki imbal hasil di rentang 5,46-9,04%. "Imbal hasil SPN mencapai 5,9%," kata dia.

Selain itu, tenor dari SPN pun relatif pendek. Oleh karena itu, investasi ini sangat likuid untuk mendanai aktivitas haji yang berlangsung setiap tahun.

Menurut Beny, sampai sejauh ini, investasi di SPN tersebut masih belum diputuskan."Tapi kami usulkan Rp 1 triliun," ucap dia.




(roy/roy) Next Article Kelola Dana Haji Rp 100 T, BPKH Jauhi Moral Hazard

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular