Kelola Dana Haji Rp 100 T, BPKH Jauhi Moral Hazard

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
28 February 2018 11:07
Pengelolaan dana haji di BPKH akan dilakukan dengan prinsip syariah
Foto: Dokumentasi Kementrian Agama
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkomitmen untuk mengelola dana hajiĀ  dengan transparan. Hal ini bertujuan agar terhindar dari risiko moral hazard.

Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi mengungkapkan, saat ini nilai dana haji yang dikelola oleh mitra BPS-BPIH mencapai Rp 100 triliun. "Ada (potensi) moral hazard yang besar sehingga kami mengingatkan mari bangun komitmen agar terhindar dari moral hazard," jelas dia dalam acara BPKH di Grand Sahid, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Sesuai UU No.34 Tahun 2014, pengelolaan dana haji di BPKH akan dilakukan dengan prinsip syariah. "Sesuai ajaran Islam, maka gratifikasi itu jelas-jelas haram sehingga mari kita bangun BPKH agar terhindar dari hal haram," papar dia.

Yuslam mengungkapkan, untuk meningkatkan transparansi tersebut, pihaknya juga akan bekerjasama dengan bank-bank milik negara. "Akan ada layanan syariah yang dikelola oleh bank milik negara dan ini membuktikan dukungan bank milik negara terhadap pengembangan dana haji ke depan," ucap dia.

Dari sisi peraturan juga sudah mendukung agar dana haji ini dikelola tidak hanya transparan, tapi juga berprinsip syariah. Sesuai amanah UU No.34 Tahun 2014, pemerintah menerbitkan peraturan menteri dan peraturan presiden yang menunjuk bank syariah sebagai pengelola dana haji.

Menurut rencana, akan ditunjuk enam fungsi Badan Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). Adapun keenam fungsi itu adalah BPS-BPIH penerimaan, operasional, likuiditas, penempatan, pengelola nilai manfaat investasi dan mitra investasi.
(roy/roy) Next Article 20 Manajer Investasi Berebut Dana Haji Rp 19 Triliun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular