ICMI Dorong BPKH Ambil Saham Bank Muamalat

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
19 February 2018 15:15
BPKH mengelola dana haji yang terus berkembang sehingga punya dana untuk suntik dana ke Bank Muamalat.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia — Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) menyarankan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menjadi pemegang saham mayoritas di Bank Muamalat. Alasannya, memiliki tujuan yang sama karena lembaga keuangan syariah dan mempermudah kerja BPKH.

Ketua ICMI Jimly Asshiddique mengatakan sebaiknya Bank Muamalat kembali menjadi milik orang Indonesia. Saat ini mayoritas pemegang saham Bank Muamalat adalah investor dari Timur Tengah.

“Jika BPKH yang masuk lebih baik lagi. Mereka memiliki banyak dana. Sebagai lembaga mereka juga tidak perlu lagi membuat kantor sendiri di provinsi, cukup menggunakan infrastruktur Bank Muamalat di Indonesia dan bank syariah lainnya, jadi BPKH hanya cukup di pusat saja,” ujar Jimly di Jakarta, Senin (19/2/2018).

Jika BPKH tidak bersedia, ICMI berharap Bank Muamalat pemerintah turun tangan. “Tetapi Menurut saya pribadi lebih masuk akan jika BPKH menjadi pemegang sahamnya. BPKH mengelola dana haji yang dananya terus meningkat setiap tahunnya. Tapi BPKH sebagai lembaga baru itu perlu dukungan politik dari pemerintah,” terang Jimly.

Bagi ICMI Bank Muamalat memiliki posisi penting dalam perkembang ekonomi syariah. Bank Muamalat adalah bank syariah pertama yang di bangun dengan susah payah, jika Bank Muamalat gagal sama saja dengan gagalnya ekonomi syariah di Indonesia.

“Bank Muamalat Indonesia berdiri tahun 1992 dan ICMI lahir tahun 1990. Maka ICMI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkolaborasi menghasilkan praktik ekonomi syariah pertama dengan Bank Muamalat. Makanya Bank Muamalat itu simbolik dan penting kedudukannya dan harus dipertahankan,” terang Jimly.

Saat ini Bank Muamalat sedang mencari modal untuk menyelesaikan rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) yang tinggi. Proses ini dilakukan setelah perjanjian jual beli bersyarat atau conditional share subscription agreement (CSSA) berakhir 31 Desember 2017.

Bank Muamalat butuh dana minimal Rp 8 triliun untuk memperbaiki kondisi dan menjalankan bisnis dengan normal. Salah satu investor yang tertarik masuk adalah Yusuf Mansur.
(roy/roy) Next Article Yusuf Mansur Ajak Umat 'Berjihad' Selamatkan Bank Muamalat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular