Bank Muamalat dan Perjalanan Mencari Tambahan Modal

Roy Franedya & Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 February 2018 13:48
Kenapa Bank Muamalat perlu melakukan rights isssue?
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Minna Padi Investama Tbk akhirnya batal jadi pemegang saham PT Bank Muamalat Tbk. Hal ini dikarenakan manajemen Minna Padi tak mampu memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Dalam akusisi tersebut, Bank Muamalat dan Minna Padi telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat atau conditional share subscription agreement (CSSA). Perjanjian ini berakhir 31 Desember 2017.

Dalam rencana ini, Muamalat akan menambah modal melalui penerbitan saham baru (rights issue), dengan Minna Padi bertindak sebagai standby buyer alias pembeli siaga. Minna Padi disebut menyiapkan dana Rp 4,5 triliun sebagai standby buyer. Dana tersebut setara kepemilikan 51% saham Muamalat.  Namun hingga jangka waktu yang ditentukan Minna Padi tak berhasil memenuhi kewajibannya.

Lalu kenapa Bank Muamalat perlu melakukan rights isssue?

Hal ini dalam rangka memenuhi peraturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan laporan tahunan (annual report) tahun 2016, tingkat kesehatan Bank Muamalat komposit 3 atau cukup sehat. Artinya, Bank Muamalat harus menjaga permodalannya atau capital adequacy ratio (CAR) minimal 10%-11%.

Masalahnya, dalam laporan keuangan triwulan III-2017, CAR Muamalat sudah dikisaran 11,58%. Pada kuartal III-2016 CAR Bank Muamalat berada di 12,75%.


Disisi yang lain, Bank Muamalat harus bersih-bersih pembiayaan bermasalah atau non financing loan (NFL). Kenaikan NPF sudah dihadapi Muamalat pada 2014. NPF Muamalat tertinggi pernah menyentuh  7,11% pada akhir 2015. Per Kurtal III-2017 NPF Muamalat masih 4,54%.

Untuk menurunkan NPF hanya bisa dilakukan melalui dua cara. Yakni, meningkatkan pembiayaan dan melakukan restrukturisasi pembiayaan bermasalah. Restrukturisasi tidak bisa dilakukan dengan cepat.

Ekspansi menyalurkan pembiayaan akan membuat NPF turun. Sebab faktor pembagi dalam NPF semakin membesar. Namun, pembiayaan menggerus modal. Jadi Bank Muamalat memang wajib menambah modal untuk menyelesaikan masalahnya.

Sudah menjadi kewajiban pemegang saham Muamalat untuk menambah modal demi sustainabilitas bank ini. Untuk itu diperlukan komitmen untuk khusus dari pemegang saham yang nota bene 'dikuasai' asing ini.

Berdasarkan laporan tahunan 2016 kemarin, komposisi pemegang saham perseroan terbanyak dipegang Islamic Development Bank (IDB), Bank Boubyan dan Atwill Holdings Limited, serta National Bank of Kuwait.

Bank Muamalat dan Jalan Terjal Mencari ModalFoto: Doc Bank Muamalat


Proses menambah modal sebenarnya cukup simple, yakni pemilik tersebut langsung memberikan modal tambahan kepada bank, namun hal tersebut tidak dilakukan. Entah pemegang saham mengalami kendala sendiri yakni tidak memiliki dana, atau memang sudah lagi tidak 'berminat' meneruskan keberlangsungannya.

Langkah dilakukannya rights issue sudah benar, namun kemudian, tidak serta merta selesai karena dalam perjalanannya juga terkendala dengan pembeli siaganya.

Setelah Minna Padi batal, Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana mengatakan perseroan sudah bergerak dan memang sudah ada beberapa investor yang sedang dijajaki. "Nanti diinformasikan pada saatnya," ujar dia kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Jumat (9/2/2018).


Menurut Permana, kendati PADI sudah mundur, namun pemegang saham pengendali tetap berkomitmen untuk mendukung jalannya rights issue tersebut. Di lain pihak, kerjasama dengan investor lain juga berjalan dengan baik.

"Kami berharap proses rights issue bisa diselesaikan secepatnya," ujar dia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana menegaskan, proses masuknya investor ke Bank Muamalat dengan cara apapun adalah kesepakatan antara pemilik dan investor itu sendiri. "Tentunya sebelum terealisasi pasti ada deal atau penjajakan. Kalau akhirnya tidak cocok ya tidak masalah. Itu sesuatu yang wajar saja dalam bisnis, jangan ditafsir macam-macam," papar Heru dalam pesannya kepada CNBC Indonesia.

Menurut Heru, rights issue adalah salah satu cara agar bank bisa lebih mengembangkan usahanya. Karena tantangan perbankan makin besar.

"Termasuk digitalisasi perbankan. Bank yang akan rights issue banyak juga, tidak hanya bank Muamalat," tegasnya.

(Herdaru Purnomo)


(dru) Next Article Minna Padi Mundur, Bank Muamalat Siapkan Langkah Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular