
Minna Padi Mundur, Bank Muamalat Siapkan Langkah Baru
gita rossiana, CNBC Indonesia
09 February 2018 10:35

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ambil langkah cepat untuk mencari investor lain dalam proses penerbitan saham baru alias rights issue. Hal ini langsung dilakukan setelah mundurnya PT Minna Padi Investama Tbk (PADI) sebagai pembeli siaga rights issue Muamalat.
Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana belum bisa mengungkapkan siapa-siapa investor yang sedang dijajaki. "Nanti diinformasikan pada saatnya," ujar dia kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Jumat (9/2/2018).
Menurut Permana, kendati PADI sudah mundur, namun pemegang saham pengendali tetap berkomitmen untuk mendukung jalannya rights issue tersebut. Di lain pihak, kerjasama dengan investor lain juga berjalan dengan baik.
"Kami berharap proses rights issue bisa diselesaikan secepatnya," ujar dia.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Muamalat menerbitkan sebanyak-banyaknya 80 miliar lembar saham baru melalui penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue, sesuai dengan Peraturan Otoritias Jasa Keuangan (POJK) No. 32/POJK.4/2015.
Dalam hal ini, PADI akan bertindak sebagai pembeli siaga (standby buyer). Adapun jumlah saham yang ditawarkan mencapai 80 miliar saham yang merepresentasikan porsi kepemilikan saham minimal 51% dengan total modal baru yang akan masuk mencapai Rp 4,5 triliun.
Direktur Bisnis Ritel Bank Muamalat Purnomo B Soetadi mengharapkan masuknya investor baru dapat mendorong kinerja, meningkatkan size bisnis dan mengembangkan usaha Bank Muamalat.
Menurut dia, pihaknya telah memperoleh persetujuan rencana rights issue dari para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilakukan pada Rabu, 20 September 2017.
"Aksi korporasi yang kami lakukan ini adalah melalui HMETD dengan memberikan kesempatan kepada pemegang saham yang ada saat ini, untuk menggunakan haknya membeli saham. Dengan hadirnya Minna Padi sebagai pembeli siaga (standby buyer), maka diharapkan dapat mengembangkan size bisnis dan kinerja Bank Muamalat baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” jelas dia.
Namun, di dalam RUPS yang dilakukan oleh PADI beberapa waktu lalu, PADI harus mengurungkan niatnya untuk menjadi pengendali atas Bank Muamalat Indonesia lantaran masa perjanjian yang sudah habis masa berlakunya.
Direktur Minna Padi Investama Sekuritas Harry Danadojo mengatakan, saat ini perusahaan masih terus berkomunikasi dengan Bank Muamalat mengenai rencana yang sudah disampaikan sebelumnya.
Langkah ini terhenti seiring dengan habisnya waktu tenggang dari perjanjian pemesanan saham bersyarat (conditional share subscription agreement/CSSA) pada 31 Desember lalu. Hal ini mengakibatkan daftar standby buyer tersebut harus disusun ulang kembali.
(dru/dru) Next Article Bank Muamalat dan Perjalanan Mencari Tambahan Modal
Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana belum bisa mengungkapkan siapa-siapa investor yang sedang dijajaki. "Nanti diinformasikan pada saatnya," ujar dia kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Jumat (9/2/2018).
Menurut Permana, kendati PADI sudah mundur, namun pemegang saham pengendali tetap berkomitmen untuk mendukung jalannya rights issue tersebut. Di lain pihak, kerjasama dengan investor lain juga berjalan dengan baik.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Muamalat menerbitkan sebanyak-banyaknya 80 miliar lembar saham baru melalui penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue, sesuai dengan Peraturan Otoritias Jasa Keuangan (POJK) No. 32/POJK.4/2015.
Dalam hal ini, PADI akan bertindak sebagai pembeli siaga (standby buyer). Adapun jumlah saham yang ditawarkan mencapai 80 miliar saham yang merepresentasikan porsi kepemilikan saham minimal 51% dengan total modal baru yang akan masuk mencapai Rp 4,5 triliun.
Direktur Bisnis Ritel Bank Muamalat Purnomo B Soetadi mengharapkan masuknya investor baru dapat mendorong kinerja, meningkatkan size bisnis dan mengembangkan usaha Bank Muamalat.
Menurut dia, pihaknya telah memperoleh persetujuan rencana rights issue dari para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilakukan pada Rabu, 20 September 2017.
"Aksi korporasi yang kami lakukan ini adalah melalui HMETD dengan memberikan kesempatan kepada pemegang saham yang ada saat ini, untuk menggunakan haknya membeli saham. Dengan hadirnya Minna Padi sebagai pembeli siaga (standby buyer), maka diharapkan dapat mengembangkan size bisnis dan kinerja Bank Muamalat baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” jelas dia.
Namun, di dalam RUPS yang dilakukan oleh PADI beberapa waktu lalu, PADI harus mengurungkan niatnya untuk menjadi pengendali atas Bank Muamalat Indonesia lantaran masa perjanjian yang sudah habis masa berlakunya.
Direktur Minna Padi Investama Sekuritas Harry Danadojo mengatakan, saat ini perusahaan masih terus berkomunikasi dengan Bank Muamalat mengenai rencana yang sudah disampaikan sebelumnya.
Langkah ini terhenti seiring dengan habisnya waktu tenggang dari perjanjian pemesanan saham bersyarat (conditional share subscription agreement/CSSA) pada 31 Desember lalu. Hal ini mengakibatkan daftar standby buyer tersebut harus disusun ulang kembali.
(dru/dru) Next Article Bank Muamalat dan Perjalanan Mencari Tambahan Modal
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular