Right Issue MInna Padi

Perjanjian Habis, Minna Padi Masih Usaha Beli Muamalat

Monica Wareza, CNBC Indonesia
07 February 2018 14:24
Perjanjian pemesanan saham bersyarat (conditional share subscription agreement/CSSA) berakhir pada 31 Desember 2017.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) masih harus mengurungkan niatnya untuk menjadi pengendali atas Bank Muamalat Indonesia. Pasalnya perjanjian pembelian saham bank tersebut telah berakhir dan perusahaan masih belum menemukan titik tengah mengenai skema pembeliannya.

Direktur Minna Padi Investama Sekuritas Harry Danadojo mengatakan saat ini perusahaan masih terus berkomunikasi dengan Bank Muamalat Indonesia mengenai rencana yang sudah disampaikan sebelumnya.

“Dalam hal ini kita masih bicara dengan mereka karena sesinya udah berakhir jadi tidak akan menjadi standby buyer,” kata Harry di di Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (7/2).

Langkah ini terhenti seiring dengan habisnya waktu tenggang dari perjanjian pemesanan saham bersyarat (conditional share subscription agreement/CSSA) pada 31 Desember lalu. Hal ini mengakibatkan daftar standby buyer tersebut harus disusun ulang kembali.

Adapun saat ini diakui oleh Harry bahwa para calon investor lainnya masih memberikan posisi kepada Minna Padi untuk bisa menjadi salah satu di daftar standby buyer tersebut. Namun perusahaan juga mengakui belum dapat memutuskan meski saat ini perusahaan masih menjadi fasilitator dari transaksi tersebut.

Mengenai escrow account senilai Rp 1,7 triliun yang sudah diterima oleh Bank Muamalat Indonesia, Minna Padi mengatakan bahwa dana tersebut berasal dari konsorsium investor yang sudah menandatangani perjanjian pemesanan saham bersyarat (conditional share subscription agreement/CSSA) sebelumnya.

“Fasilitasi investor intinya mau itu aja dulu, sudah ada pembicaraan bilateral kita perlu kordinasi,” kata dia.
(roy/roy) Next Article Jadikah Asabri dan Ilham Habibie Beli Bank Muamalat?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular