5 Merek Curang Label Kemasan

Polri Bongkar Modus Beras Premium Palsu, Tunjuk Kesalahan Pelaku

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
24 July 2025 17:30
Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Pangan Polri mengungkap modus penyimpangan dalam penjualan beras yang mencatut label premium, padahal tidak memenuhi standar mutu. Meski pencampuran beras bukan hal baru, Polri menegaskan bahwa mencampur beras medium dan premium secara sembarangan melampaui batas mutu adalah pelanggaran.

Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan praktik pencampuran sebenarnya bisa diterima, tetapi harus mengikuti aturan teknis yang berlaku.

"Yang dimaksud dioplos itu, bukan dioplos dengan beras lain. Pasti pencampuran ada, tapi jumlah persentase seperti beras medium pecahannya 15% maksimal, tidak boleh lebih dari itu," kata Helfi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Dalam temuan terbaru, Satgas Pangan menemukan, sejumlah merek beras dijual sebagai premium meski tidak sesuai spesifikasi. Bahkan ditemukan kadar air yang melebihi ambang batas, yang bisa menambah bobot saat ditimbang namun menyusut seiring waktu.

"Nah ini lebih, pecahannya mungkin 20-25%. Ada yang misalnya kadar air (seharusnya) 14%, ya ini kadar airnya 20%. Artinya apa? Kadar air dalam beras, kalau dia mengandung air tentunya nambah berat. Tapi begitu beras itu makin lama makin kering, susut dia," jelasnya.

Aturan soal batas kandungan air ini, kata Helfi, dibuat untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian. "Makanya kenapa dibatasi 14% supaya tidak terjadi penyusutan lagi yang lebih signifikan, sehingga tidak mengurangi bobotnya," imbuh dia.

Atas temuan ini, Satgas Pangan telah menindak lima merek beras yang diketahui melanggar. Tindakan berupa penyelidikan laboratorium, penyitaan sampel, serta penyidikan terhadap tiga produsen utama telah dilakukan.

Beras Pasti Dicampur, Tapi Ada Aturannya

Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa pencampuran atau mengoplos beras memang praktik yang lumrah dilakukan dalam perberasan. Yaitu, mencampur butir patah dan butir kepala.

Tapi, tegasnya, praktik itu harus dilakukan sesuai ketentuan standar mutu yang ditetapkan pemerintah.

"Kalau beras itu pasti dicampur. Kenapa dicampur? Karena ada butir utuh dan butir patah. Nah kalau beras premium itu butir utuhnya dicampur dengan butir patah sampai 15%. Bukan dioplos dengan beras busuk terus diaduk. Ini karena kualitas. Ini yang harus dijaga," terang Arief dalam keterangan resminya, Jumat (18/7/2025).

"Di beras, kita punya batas maksimal beras patah 15%. Apabila butir utuh tadi dicampur dengan 15% butir patah, itulah beras premium dan memang begitu standar mutunya. Jadi memang ada pencampuran beras, tapi tidak melampaui standar mutu itu biasa dan lumrah," paparnya.

Saat ini, sambungnya, sudah ada ketentuan kelas mutu beras premium dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2023. Untuk beras premium harus memiliki kualitas antara lain memiliki butir patah maksimal 15%, kadar air maksimal 14%, derajat sosoh minimal 95%, butir menir maksimal 0,5%, total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 1%, butir gabah dan benda lain harus nihil.

Ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 juga menetapkan beras premium non organik dan organik harus mempunyai komponen mutu antara lain butir patah maksimal 14,50%, butir kepala minimal 85,00%, butir menir maksimal 0,50%, butir merah/putih/hitam maksimal 0,50%, butir rusak maksimal 0,50%, butir kapur maksimal 0,50%, benda asing maksimal 0,01%, dan butir gabah maksimal 1,00 per 100 gram.

"Kalau istilah oplosan itu cenderung berkonotasi negatif. Seperti misalnya minyak seharga Rp15.000, tapi dicampur dengan minyak seharga Rp8.000, lalu dijual dengan harga Rp15.000. Nah itu maksudnya oplos," kata Arief.

"Praktik oplos yang tidak diperbolehkan dan mengandung delik pidana adalah jika menggunakan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Hal ini karena beras SPHP terdapat subsidi dari negara sebagai salah satu program intervensi perberasan ke pasaran," tambahnya menegaskan.

Ketentuan Label Beras Kemasan

Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 juga mengatur secara rinci soal label kemasan beras. Setiap produk beras yang diproduksi atau diimpor dan diedarkan wajib mencantumkan label yang memuat informasi sebagai berikut:

- Nama produk, jenis, dan nama dagang;

- Berat bersih dalam satuan kilogram;

- Kelas mutu (premium, medium, submedium, pecah);

- Nama dan alamat produsen atau importir;

- Asal usul beras;

- Nomor pendaftaran;

- Tanggal produksi dan kadaluarsa;

- Harga Eceran Tertinggi (HET) jika dipersyaratkan;

- Logo halal jika diwajibkan.

Label juga boleh menampilkan klaim tertentu, seperti "pulen", asalkan dibuktikan melalui uji kadar amilosa di laboratorium terakreditasi.

Registrasi dan Sanksi

Pelaku usaha yang mengemas beras untuk dijual wajib mendaftarkan produknya sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Registrasi bertujuan melindungi konsumen serta menjamin mutu dan daya saing produk.

Pelanggaran terhadap aturan mutu dan label ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai perundang-undangan. Pemerintah juga memberikan waktu penyesuaian hingga 24 bulan bagi produsen yang sebelumnya telah mengantongi izin edar.

5 Merek Beras Premium Bohongi di Label Kemasan

Satgas Pangan Polri telah menaikkan status penyelidikan jadi penyidikan atas laporan terkait dugaan pelanggaran ketentuan label kemasan beras premium.

Menyusul temuan dan laporan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terkait 212 merek yang diduga curang, mengklaim mutu beras tak sesuai label kemasan.

Temuan tersebut hasil pemeriksaan lapangan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dari hasil pemeriksaan melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi, sebanyak 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual di atas HET, dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan. Untuk beras medium, 88,24% tidak memenuhi mutu, 95,12% melebihi HET, dan 9,38% memiliki berat kurang dari klaim kemasan.

Kata Helfi, pihaknya telah melakukan penyelidikan, penelusuran, dan pemeriksaan atas temuan-temuan tersebut. Ditemukan ada 5 merek beras premium hasil produksi 3 produsen yang tidak sesuai ketentuan mutu beras premium.

Adapun tiga produsen yang telah diperiksa Bareskrim Polri, yaitu PT PIM (merek Sania), PT FS (merek Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru, dan Sentra Pulen), PT Togo SJ (merek Jelita dan Anak Kembar).

Beras oplosan ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Beras oplosan ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Beras oplosan ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 5 Merek Beras Premium Langgar Aturan Mutu, Polisi Ancam Pakai UU TPPU

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular