
Penjelasan Lengkap Sanksi Pidana Beras Bohong Label, RI Rugi Rp100 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Praktik curang dalam penjualan beras yang tak sesuai standar mutu bisa berujung fatal. Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan menegaskan, pelaku usaha yang terbukti memalsukan mutu dan label beras bisa dijerat hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
Ancaman pidana ini disampaikan langsung oleh Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf saat mengungkap perkembangan penyidikan kasus beras bermasalah, Kamis (24/7/2025).
"Saat ini kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tegas Helfi.
Menurutnya, perdagangan beras yang tidak sesuai mutu dan takaran adalah kejahatan serius. Apalagi, produk pangan seperti beras menyangkut kebutuhan pokok masyarakat luas.
"Kami tegaskan, praktik memperdagangkan produk pangan yang tidak sesuai mutu dan takaran adalah kejahatan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang merugikan masyarakat," ujarnya.
Awal Penyelidikan, Polri Periksa 4 Lokasi
Adapun kasus ini mencuat setelah Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan kejanggalan dalam mutu dan harga beras di pasaran, terutama di masa panen raya ketika seharusnya pasokan melimpah. Temuan ini lalu dilaporkan ke Kapolri pada 26 Juni 2025.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan bersama Kementerian Pertanian, Satgas Pangan, dan instansi lain, ditemukan sekitar 85,56% beras premium dan 88,24% beras medium tidak memenuhi standar mutu. Selain itu, lebih dari separuh dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan banyak yang berat kemasan aslinya lebih rendah dari yang tertera di label.
Kerugian akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Satgas Pangan Polri kemudian melakukan penggeledahan di 4 lokasi, di antaranya: Kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat; Kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten; dan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur.
"Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik mendapatkan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku usaha, yaitu melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar mutu. Menggunakan mesin produksi baik modern maupun tradisional. Artinya dengan teknologi yang modern maupun manual, ini yang kita temukan," ungkap Helfi.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap 3 produsen.
"Yaitu PT PIM merek Sanae, PT FS merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, serta Toko SY dengan merek Jelita maupun Anak Kembar," ungkapnya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya penyidik melakukan tindakan upaya paksa. Yaitu pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 14 orang," tambah Helfi.
Sita 201 Ton Beras Tak Sesuai Klaim Label
Sementara untuk barang bukti yang telah disita sejauh ini antara lain, total 201 ton beras, yang terdiri dari 39.036 kemasan 5 kg dan 2.304 kemasan 2,5 kg dan dokumen legalitas serta sertifikat penunjang.
"Yaitu dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara," ujarnya.
Lebih lanjut, dari hasil pengujian Satgas Pangan Polri, terdapat lima merek beras premium yang dinyatakan tidak memenuhi standar mutu, di antaranya Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, Sania, Jelita dan Anak Kembar.
Adapun 3 produsen yang bertanggung jawab atas produk tersebut adalah PT PIM (merek Sania), PT FS (Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen), serta Toko SY (Jelita dan Anak Kembar).
"Penegakan hukum ini merupakan respon cepat terhadap hasil investigasi Kementerian Pertanian dan arahan langsung Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Kami tidak akan membiarkan praktik curang yang merugikan konsumen terus berlangsung," tegas Helfi.
Saat ini, Polri terus melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan, gelar perkara untuk penetapan tersangka, serta penelusuran aset dan merek lain yang diduga melanggar.
Brigjen Helfi menutup pernyataannya dengan menyerukan kerja sama semua pihak untuk menciptakan sistem pangan yang sehat dan jujur.
"Kami berharap upaya penegakan hukum ini memberikan efek jera dan mendorong pelaku usaha untuk berbisnis dengan jujur. Mari bersama kita jaga keamanan pangan demi Indonesia Emas 2045," tutupnya.
![]() Konferensi Pers Dittipideksus Bareskrim Polri pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen terkait beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) |
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 5 Merek Beras Premium Langgar Aturan Mutu, Polisi Ancam Pakai UU TPPU
