Pelaku Beras Oplosan Curang Langgar Pasal Ini, Bisa Dipenjara 20 Tahun

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
24 July 2025 14:05
Beras oplosan ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Beras oplosan ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bareskrim Polri terus bergerak melanjutkan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran pengoplosan beras tidak sesuai mutu dan aturan label kemasan. Produsen beras yang diduga mengoplos dan memperdagangkan beras tidak sesuai standar, kini terancam pidana berat.

Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa para pelaku atau produsen telah melanggar sejumlah aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Helfi mengatakan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum.

"Dari hasil penyelidikan kita, untuk sementara, pasal yang kita prasangkakan terhadap perkara tersebut yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pencucian uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan," kata Helfi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Ia menjelaskan, aturan yang dilanggar merujuk pada Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan pada label, etiket, atau promosi.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Sementara untuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, ancamannya pidana penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar," jelasnya.

Helfi mengatakan, Satgas Pangan juga tengah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan dalam penanganan kasus ini. Di antaranya pemeriksaan saksi dari pihak korporasi yang memproduksi merek beras tidak sesuai mutu, gelar perkara untuk penetapan tersangka, serta pengembangan penyidikan terhadap merek lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

"Selanjutnya melakukan tracing asset atas hasil kejahatan tindakan pidana asal yang tadi kami sampaikan," ucap dia.

Polri menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di sektor pangan, termasuk produk lain selain beras yang tidak sesuai standar mutu.

"Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk melindungi hak konsumen dan menjaga stabilitas pangan nasional," ujarnya.

Polri Ingatkan Konsumen & Pengusaha

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli beras. Konsumen diminta memastikan, produk yang dibeli memiliki label yang jelas, memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), dan sesuai dengan berat bersih yang tertera di kemasan.

"Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih cermat dalam membeli beras, pastikan produk memiliki label yang jelas, memenuhi standar nasional Indonesia dan sesuai dengan berat bersih yang tertera pada kemasan," kata Helfi.

Peringatan tegas juga disampaikan kepada para pelaku usaha agar tidak mengulangi praktik curang yang merugikan konsumen. Polri menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan.

"Dan kepada pelaku usaha kami tegaskan untuk tidak melakukan praktek-praktek curang yang merugikan konsumen dan melanggar ketentuan yang berlaku. Kami tidak akan segan-segan menindak dengan tegas terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh para pelaku usaha," tegasnya.

Satgas Pangan berharap proses hukum yang sedang berjalan saat ini bisa memberi efek jera, serta menjadi langkah pencegahan agar kejahatan serupa tidak kembali terulang.

"Kami berharap upaya penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, dan dapat mencegah terulangnya kejahatan tersebut di masa mendatang," tutur dia.

Ia pun mengajak semua pihak untuk turut menjaga ekosistem pangan yang sehat dan berkeadilan demi masa depan bangsa.

"Mari kita sama-sama wujudkan ekosistem pangan yang sehat, adil, transparan, menuju Indonesia Emas 2025," pungkasnya.

Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Parah! Mentan Amran Bongkar 80% Beras SPHP Dioplos, Negara Rugi Rp2 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular