5 Merek Beras Premium Langgar Aturan Mutu, Polisi Ancam Pakai UU TPPU

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
24 July 2025 11:39
Konferensi Pers Dittipideksus Bareskrim Polri pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen terkait beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Konferensi Pers Dittipideksus Bareskrim Polri pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen terkait beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Polri melalui Satgas Pangan menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan menindak tegas pelaku kecurangan beras tak sesuai mutu dan aturan label kemasan. Perintah itu menyusul temuan dan laporan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terkait 212 merek yang diduga curang, mengklaim mutu beras tak sesuai label kemasan.

Temuan tersebut hasil pemeriksaan lapangan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dari hasil pemeriksaan melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi, sebanyak 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual di atas HET, dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan. Untuk beras medium, 88,24% tidak memenuhi mutu, 95,12% melebihi HET, dan 9,38% memiliki berat kurang dari klaim kemasan.

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan, penelusuran, dan pemeriksaan atas temuan-temuan tersebut. Ditemukan ada 5 merek beras premium hasil produksi 3 produsen yang tidak sesuai ketentuan mutu beras premium.

Dari hasil itu, Satgas Pangan Polri kemudian menggeledah kantor-kantor perusahaan terkait 5 merek beras itu, menyita sejumlah dokumen, dan memeriksa 14 orang saksi. Juga, dilakukan penyegelan, tempat produksi, gudang, ritel, dan kantor untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti diperlukan dalam penyelidikan.

"Untuk lokasi yang kita lakukan penggeledahan untuk pencarian dokumen dilakukan di kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur, gudang PT FS di Subang, Provinsi Jawa Barat, kantor dan gudang PT PIM di Serang dan Provinsi Banten, serta Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur," kata Heldi yang juga Dirtipideksus Bareskrim Polri dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

"Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menemukan modus operandi yang dilakukan oleh pengusaha. Yaitu, melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar mutu yang terpampang di kemasan tersebut. Menggunakan mesin produksi yang modern maupun tradisional, artinya menggunakan teknologi yang modern maupun manual," paparnya.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap 3 produsen.

"Yaitu PT PIM merek Sanae, PT FS merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, serta Toko SY dengan merek Jelita maupun Anak Kembar," ungkapnya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya penyidik melakukan tindakan upaya paksa. Yaitu pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 14 orang," tambah Helfi.

Juga dilakukan pemeriksaan terhadap ahli analisa beras Kementan, ahli perlindungan konsumen, penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti bersama dengan tim Puslabfor Polri untuk mencari jejak digital serta petugas pengambil contoh (PPC) Kementan di 4 lokasi TKP tersebut di atas.

Selanjutnya, bebernya, dilakukan pengujian laboratorium terhadap uji sampel yang ditemukan di lapangan oleh Laboratorium Penguji Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian terhadap barang bukti tersebut.

"Sampai dengan pagi hari ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu total beras 201 ton. Dengan rincian kemasan 5 kg berbagai merek beras premium sebanyak 39.036 pieces. Kemasan 2,5 kg beras premium sebanyak 2.304 pieces," ungkap Helfi.

Selanjutnya dokumen dan legalitas penunjang yaitu dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.

"Hasil uji lab juga bagian dari barang bukti yang kita sudah dapatkan. Yaitu hasil lab dari Kementerian Pertanian terhadap 5 merek sampel beras premium yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita, serta Anak Kembar," kata Helfi.

"Dari hasil penyidikan kita, untuk sementara pasal yang kita persangkakan terhadap perkara tersebut yaitu Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Pencucian Uang (TPPU) dengan cara mengedarkan beras tidak sesuai mutu pada label kemasan," tegasnya.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemendag Perintahkan Ritel Modern Tarik Beras Oplosan dari Peredaran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular