Satgas Pangan Tak Tarik Beras "Oplosan" - Minta Harga Turun, Kenapa?

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
24 July 2025 13:33
Beras oplosan ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Beras oplosan ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Meski ditemukan pelanggaran mutu dan label pada sejumlah merek beras, Satgas Pangan Polri memastikan tidak akan menarik produk tersebut dari peredaran. Namun, para produsen diminta untuk segera menyesuaikan harga jual agar sesuai dengan kualitas sebenarnya.

Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga ketersediaan pasokan di pasar dan mencegah gejolak harga, mengingat beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

"Langkah Satgas Pangan untuk menjaga ketersediaan stok pangan kita, karena Satgas Pangan ini bertindak ultimum remedium. Artinya, distribusi tetap berjalan dengan baik, tidak mengganggu stok yang ada di pasaran," ujar Helfi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Helfi mengatakan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa sejumlah produsen beras yang terbukti menjual produk di bawah standar mutu. Kepada mereka, Satgas Pangan memerintahkan agar penjualan tetap dilanjutkan, namun dengan harga yang sesuai komposisi isi produk.

"Artinya apa? Menurunkan harga. Turunkan harga sesuai HET (harga eceran tertinggi) atau di bawah HET, sesuai dengan komposisi yang benar," tegasnya.

Dia mencontohkan, jika beras pecahannya di atas 15%, maka harga jual mestinya di kisaran Rp12.000-Rp13.000 per kilogram (kg), bukan dijual dengan harga beras premium dengan batas pecahan maksimal 15% seharga Rp14.900-Rp16.000 per kg.

"Kalau ini pecahannya misalnya 15%, ini harganya seharusnya hanya Rp13.000 atau Rp12.000 (per kg), ya jual Rp12.000 (per kg). Jangan harga komposisinya hanya Rp12.000 (per kg), dia jual Rp16.000 (per kg), seperti yang dilakukan mereka saat ini," ungkap dia.

Helfi menyebut beberapa produsen sudah merespons imbauan tersebut, bahkan ada yang menyampaikan secara terbuka kepada publik, harga akan disesuaikan dengan kualitas produk.

"Dan itu sudah dilakukan, mereka ada yang sudah bersurat, ada yang sudah mungkin menyampaikan melalui media, untuk masyarakat harganya harus disesuaikan dengan komposisi yang ada," jelas Helfi.

Terkait status hukum, Satgas Pangan tetap melanjutkan penyidikan atas temuan tersebut. Barang bukti tetap disita untuk keperluan proses hukum, tanpa mengganggu distribusi di pasar.

"Stok tidak terganggu, penanganan perkara kita ambil penyisihan barang bukti untuk kita sita, untuk proses penyidikan. Jadi barang tidak akan ada masalah," ujarnya.

Dengan demikian, Helfi menegaskan, beras bermasalah yang diduga dijual tak sesuai mutu tidak akan ditarik dari pasar. Namun, penjualannya tetap diperbolehkan dengan syarat harga dikoreksi agar mencerminkan mutu sebenarnya.

"Bukan ditarik, tapi tetap didistribusikan, tetap dijual. Hanya saja harga minta diturunkan sesuai dengan isi komposisi tersebut," pungkasnya.

Konferensi Pers Dittipideksus Bareskrim Polri pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen terkait beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Konferensi Pers Dittipideksus Bareskrim Polri pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen terkait beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Konferensi Pers Dittipideksus Bareskrim Polri pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen terkait beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video:Harga Beras Dunia Jatuh, Wamentan: Efek Indonesia Tak Impor Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular