Kemendag Perintahkan Ritel Modern Tarik Beras Oplosan dari Peredaran

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
18 July 2025 14:43
Harga beras tergantung jenisnya. (dok. Bapanas)
Foto: Harga beras tergantung jenisnya. (dok. Bapanas)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan telah menginstruksikan penarikan beras oplosan atau yang tidak sesuai mutu dari peredaran.

Penindakan ini menyusul hasil pengawasan yang dilakukan Kemendag, Satgas Pangan, dan Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap peredaran beras yang tidak memenuhi standar mutu dan ukuran di pasaran, termasuk di ritel modern.

"Sudah, sudah," tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang saat ditemui di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Menurut Moga, Kemendag telah mengeluarkan teguran tertulis kepada para pelaku usaha dan meneruskannya ke Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti. "Kita sudah suratin untuk mutu, kita sudah buat teguran dan teruskan ke Satgas Pangan. Untuk mutu juga kita sudah panggil, klarifikasi perusahaan untuk ditarik," jelasnya.

Ia mengungkapkan, pengawasan dilakukan bertahap sepanjang Maret dan April lalu. Maret difokuskan pada aspek ukuran dan kemasan beras, sedangkan April menyasar yang tidak sesuai mutu produk.

"Pada bulan Maret itu kita pengawasan untuk ukuran... terus yang April itu terkait mutu. Nah, untuk yang mutu itu kita juga minta teguran dan barang paling lama 30 hari sudah ditarik dari peredaran," kata dia.

Instruksi penarikan ini juga diperkuat dengan arahan dari Kementerian Pertanian. "Pak Mentan kan kemarin sudah dengan tegas, ya, dikasih waktu satu minggu untuk segera ditarik dari peredaran dan menyesuaikan kemasan dengan ukuran dan mutu yang sudah ditetapkan," ucap Moga.

Ia menambahkan, langkah ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Perbadan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan.

"Sebetulnya untuk beras, aturannya sesuai dengan Perbadan nomor 2 tahun 2023 tentang mutu dan kemasan label, ditambah lagi Perbadan nomor 5 tahun 2025 tentang pengelolaan sistem distribusi pangan," ujarnya.

Moga menegaskan, pemerintah melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sesuai amanat undang-undang.

"Kalau memang Undang-Undang memberi ruang kita untuk melakukan pengawasan, memerintahkan untuk memberikan sanksi, kita laksanakan," pungkasnya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) saat ditemui di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki)Foto: Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) saat ditemui di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki)
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) saat ditemui di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki)

(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemendag Sidak Beras Oplosan di 62 Lokasi, Hasilnya Tak Terduga

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular