Macro Insight

Gayus Sampai Rafael, Nih Daftar Miliarder Pajak Bikin Heboh!

Tim Riset, CNBC Indonesia
24 February 2023 17:40
Dirjen Pajak, Robert Pakpahan
Foto: Infografis/ Pajak Karbon RI/ Tim Infografis CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali diguncang kontroversi. Setelah puluhan pegawainya tersangkut kasus korupsi, instansi pajak kini disorot karena salah satu pegawainya memiliki kekayaan fantastis.

Bermula dari kekerasan yang dilakukan seorang remaja bernama Mario Dandy Satrio, kasus berkembang kepada orang tua Mario yakni Rafael Alun Trisambodo.

Pegawai eselon III tersebut menjadi sorotan karena memiliki harta dalam jumlah yang fantastis yakni Rp 56,10 miliar. Sang anak, Mario, juga kerap memamerkan barang-barang mewah dari Harley Davidson sampai mobil Jeep Rubicon yang berharga di atas Rp 1 miliar.

Padahal, jabatan terakhirnya adalah Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Dengan statusnya sebagai pejabat eselon III dan diperkirakan golongan IIId sampai dengan IVb maka take home pay sekitar Rp 44.978.800 hingga Rp 51.275.000.

Masyarakat pun kemudian mencurigai harta Rafael tidak sepenuhnya dari pendapatannya sebagai pegawai pajak. Banyak pula yang menuding dia melakukan korupsi.

Kritik tajam masyarakat ke DJP bukan kali ini saja terjadi. Instansi yang identik dengan logo warna kuning dan biru ini berkali-kali tersangkut kasus mulai dari korupsi hingga menjadi makelar pajak.

Berikut beberapa kasus yang melibatkan pegawai pajak dan menjadi sorotan masyarakat:

1. Gayus Tambunan

Kasus Gayus mengguncang Indonesia pada 2010-2011. Kasus berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai jumlah kekayaannya yang fantastis.

Gayus yang saat itu pangkatnya masih golongan IIIA memiliki kekayaan sekitar Rp 100 miliar. Padahal gajinya saat itu hanya Rp 12,1 juta per bulan.

Atas temuan PPATK, Bareskrim Polri kemudian melakukan penyidikan pada Oktober 2009.

Kasus Gayus kemudian dikembangkan lebih jauh termasuk membidik atasannya hingga orang-orang yang membantunya. Tak kurang ada 27 nama yang terseret kasus Gayus dan menegaskan banyaknya mafia pajak di DJP.

Gayus dan dengan dibantu rekannya melakukan praktek makelar yakni memanipulasi laporan keuangan perusahaan agar pembayaran pajaknya lebih kecil.
Cara yang dilakukannya pun beragam mulai dari
kasus faktur pajak fiktif, penghilangan berkas surat permohonan keberatan wajib pajak, hingga penggunaan perusahaan di luar negeri.

Kasus Gayus membuat stigma pegawai pajak sangat negatif di masyarakat.

"Tadinya kenek Metro Mini yang sering turun di depan kantor bilang 'pajak, pajak' kalau melintas di depan kantor. Sekarang sudah ganti jadi 'Gayus, Gayus'. Seluruh Kementerian Keuangan malu," tegas M Tjiptardjo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kala itu.

2. Angin Prayitno


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penyidikan atas Angin Prayitno pada Februari 2021 atas kasus suap pajak.

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019 tersebut akhirnya menjadi tersangka setelah dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

Bersama Angin, KPK juga menetapkan lima tersangka lain termasuk Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak.

Angin diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 50 miliar dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Deretan orang yang terlibat dalam pusaran suap Angin semakin panjang setelah KPK menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan pada November 2021.

Tersangka lain adalah Alfred Simanjuntak yang menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak.

3. Dhana Widyatmika


Kejaksaan Agung menahan pegawai pajak Dhana Widyatmika pada Maret 2012 atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar atas kepengurusan utang pajak PT Mutiara Virgo.

Dhana juga didakwa melakukan pemerasan dan pencucian uang. Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Dhana divonis hukuman penjara tujuh tahun pada November 2012. Dia kemudian melakukan banding ke Mahkamah Agung tetapi hukumannya malah diperberat menjadi 10 tahun.

4. Abdul Rachman

KPK menangkap Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare, Abdul Rachman atas dugaan suap dari pihak pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono.

Dia diduga menerima imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk menyetujui restitusi pajak yang diajukan Tri Atmoko (TA) selaku Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CBRC) yang terdiri dari PT Wijaya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan.

Kasus hukum Abdul Rachman masih berlangsung dan belum diputuskan vonis.

5. Bahasyim Assifie


Bahasyim divonis 10 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2011.

Majelis hakim menilai Bahasyim melakukan korupsi dengan menerima suap dari wajib pajak Kartini Mulyadi senilai Rp 1 miliar saat dirinya menjadi Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII DJP pada Februari 2005.

Majelis hakim juga memerintahkan harta kekayaan Bahasyim yang diduga berasal dari hasil korupsi senilai Rp 61 miliar dan US$ 681.153 disita untuk negara.

6. Tomy Hindratno

Tommy terciduk Operasti Tangkap Tangan (OTT) KPK saat menangani kasus pajak PT Bhakti Investama pada 2013 silam. Tommy diyakini menerima suap sebesar Rp 280 juta.

Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta,Tommy dihukum 3,5 tahun penjara. Dia naik banding dan malah mendapat tambahan hukuman lebih panjang yakni 10 tahun oleh Mahkamah Agung.

7. Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra

Eko dan Dian divonus sembilan tahun penjara pada Desember 2013. Keduanya terbukti menerima suap sebesar S$ 600 ribu untuk pengurusan pajak PT The Master Steel, menerima Rp 3,250 miliar terkait pengurusan pajak PT Delta Internusa, dan sebesar US$ 150 ribu untuk pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta (NRC).

8. Handang Soekarno

Handang terciduk OTT KPK pada November 2016. Tim Satgas KPK juga menyita uang berupa dolar Amerika Serikat yang setara dengan Rp 1,139 miliar.

Handang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti bersalah menerima suap Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

9. Pargono Riyadi


KPK menangkap Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Pargono Riyadi dan pengusaha Asep Yusuf Hendra pada 9 April 2013.

Pargono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena terbukti memeras wajib pajak dalam pengurusan pajak pribadi Asep.

10. Kasus pajak dealer Jaguar-Bentley

KPK menahan empat pegawai pajak yang terlibat dalam kasus pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) pada Oktober 2019.

Mereka adalah Yul Dirga (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus), Hadi Sutrisno (Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga), dan Jumar dan M Naim Fahmi ( ketua dan anggota tim pemeriksa pajak PT WAE).

Mereka diduga meneripa suap restitusi pajak PT WAE senilai 5,3 miliar pada 2015 dan Rp 2,7 miliar pada tahun pajak 2016.

PT WAE adalah perusahaan penanaman modal asing yang memiliki bisnis dealer hingga servis berbagai merek mobil ternama dari Jaguar, Bentley, Land Rover, hingga Mazda.


CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular