
Gayus Sampai Rafael, Nih Daftar Miliarder Pajak Bikin Heboh!

Kasus Gayus kemudian dikembangkan lebih jauh termasuk membidik atasannya hingga orang-orang yang membantunya. Tak kurang ada 27 nama yang terseret kasus Gayus dan menegaskan banyaknya mafia pajak di DJP.
Gayus dan dengan dibantu rekannya melakukan praktek makelar yakni memanipulasi laporan keuangan perusahaan agar pembayaran pajaknya lebih kecil.
Cara yang dilakukannya pun beragam mulai dari kasus faktur pajak fiktif, penghilangan berkas surat permohonan keberatan wajib pajak, hingga penggunaan perusahaan di luar negeri.
Kasus Gayus membuat stigma pegawai pajak sangat negatif di masyarakat.
"Tadinya kenek Metro Mini yang sering turun di depan kantor bilang 'pajak, pajak' kalau melintas di depan kantor. Sekarang sudah ganti jadi 'Gayus, Gayus'. Seluruh Kementerian Keuangan malu," tegas M Tjiptardjo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kala itu.
2. Angin Prayitno
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penyidikan atas Angin Prayitno pada Februari 2021 atas kasus suap pajak.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019 tersebut akhirnya menjadi tersangka setelah dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
Bersama Angin, KPK juga menetapkan lima tersangka lain termasuk Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak.
Angin diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 50 miliar dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Deretan orang yang terlibat dalam pusaran suap Angin semakin panjang setelah KPK menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan pada November 2021.
Tersangka lain adalah Alfred Simanjuntak yang menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak.
3. Dhana Widyatmika
Kejaksaan Agung menahan pegawai pajak Dhana Widyatmika pada Maret 2012 atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar atas kepengurusan utang pajak PT Mutiara Virgo.
Dhana juga didakwa melakukan pemerasan dan pencucian uang. Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Dhana divonis hukuman penjara tujuh tahun pada November 2012. Dia kemudian melakukan banding ke Mahkamah Agung tetapi hukumannya malah diperberat menjadi 10 tahun.
4. Abdul Rachman
KPK menangkap Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare, Abdul Rachman atas dugaan suap dari pihak pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono.
Dia diduga menerima imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk menyetujui restitusi pajak yang diajukan Tri Atmoko (TA) selaku Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CBRC) yang terdiri dari PT Wijaya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan.
Kasus hukum Abdul Rachman masih berlangsung dan belum diputuskan vonis.
5. Bahasyim Assifie
Bahasyim divonis 10 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2011.
Majelis hakim menilai Bahasyim melakukan korupsi dengan menerima suap dari wajib pajak Kartini Mulyadi senilai Rp 1 miliar saat dirinya menjadi Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII DJP pada Februari 2005.
Majelis hakim juga memerintahkan harta kekayaan Bahasyim yang diduga berasal dari hasil korupsi senilai Rp 61 miliar dan US$ 681.153 disita untuk negara.
(mae/mae)