
Kasus Rafael Bikin Warga Ogah Lapor SPT, Sri Mulyani Bereaksi

Jakarta, CNBC Indonesia - Tidak sedikit masyarakat yang mengungkapkan malas melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak setelah mengikuti kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor, bernama David. Seperti diketahui, penganiayaan ini dilakukan oleh anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Anak Rafael yang menjadi tersangka, Mario Dandy Satrio, kini telah diamanakan oleh pihal kepolisian. Sementara itu, David tergeletak koma hingga hari ini. Warga mengecam tindakan ini bukan hanya penganiayaan yang dilakukan Mario, tetapi juga sikap Mario yang sering memamerkan hartanya di media sosial, Tiktok.
Tidak hanya itu, salah satu kendaraan yang dipakai Mario, Rubicon, diketahui masih menunggak pajak kendaraan bermotor.
Ditelusuri lebih dalam melalui Samsat DKI Jakarta, polisi menemukan mobil tersebut teregistrasi atas model Jeep Wrangler berkapasitas 3.600 cc dengan transmisi otomatis. Tak disangka, mobil tersebut punya nilai jual Rp 318 juta dengan status "masa pajak habis".
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) motor tersebut punya nilai sebesar Rp 6.678.000 dan SWDKLLJ Rp 143 ribu dengan masa berlaku 4 Februari 2023.
Namun, pemilik kendaraan memiliki keterlambatan membayar pajak, angka tersebut belum ditambah PKB denda sebesar Rp 133.600 dan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000. Jadi total pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 6.989.000.
Hal ini semakin membuat masyarakat meradang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tampaknya telah menangkap hal tersebut. Dia menuturkan kasus Rafael dan keluarganya ini ditindak dengan cepat.
"Saya memahami pandangan dan juga ekspresi dan kekecewaan dari masyarakat Indonesia di dalam menyampaikan pandangan mereka satu, apakah Kemenkeu, Dirjen Pajak merupakan instansi dipercaya dengan munculnya kasus ini, dengan munculnya suatu gaya hidup hedonistik mewah dari jajaran Direktorat Jenderal Pajak yang menimbulkan pertanyaan serius," papar Sri Mulyani.
"Namun, dilakukan respons koreksi. Saya paham persepsi masyarakat dan juga kondisi faktual yang disampaikan, tingkat kepercayaan atas amanah dan tugas yang diemban oleh Dirjen pajak. Saya berharap masyarakat ikut di dalam menjaga suatu institusi dan instrumen yang penting bagi negara," lanjutnya.
Sri Mulyani pun mengungkapkan bahwa kewajiban perpajakan adalah kewajiban diatur undang-undang dan hasil dari pajak juga dinikmati oleh masyarakat sendiri, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan dan bansos. Pada 2023, Kemenkeu berkomitmen untuk membelanjakan Rp 169 triliun untuk anggaran kesehatan, perlindungan sosial Rp 479 triliun, pendidikan Rp 683 triliun.
"Kita tetap berkomitmen mengelola penerimaan negara dan belanjakan sesuai undang-undang dan dengan integritas serta prodesionalitas penuh," tegasnya.
Sri Mulyani berjanji pihaknya akan tetap terbuka dan transparan untuk menerika koreksi dari seluruh lapisan masyarakat karena DJP merupakan institusi publik.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anak PNS Pajak Bawa Jeep Rubicon & Harley Disorot Sri Mulyani
