Sri Mulyani Setuju Rafael Dipecat, Ini Daftar Pelanggarannya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Rafael Alun Trisambodo dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Dari hasil temuan tersebut Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Ibu Menteri sudah menyetujui, tinggal proses administrasi," ungkap Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).
Sederet temuan oleh Itjen Kemenkeu antara lain Rafael tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang dengan tidak melaporkan harta dan pembayaran pajak secara benar.
"Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar tidak patuh membayar pajak serta gaya hidup pribadi dan keluarga tidak sesuai atas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," jelasnya.
Hal lain adalah tidak melaporkan harta kekayaan ke pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Rafael juga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya.
"Terdapat informasi lain yang indikasikan adanya upaya saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," tegas Awan.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Transaksi Jumbo Rafael Hingga Iran Temukan Harta Karun
