
Usut Harta Rafael Alun, Sri Mulyani Gandeng KPK & PPATK!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya karena ulah anaknya yang telah menjadi tersangka penganiayaan dan pamer gaya hidup mewah di media sosial.
RAT dicopot dari jabatannya itu karena tengah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Pihak Kementerian Keuangan pun turut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam meneliti kekayaan RAT yang mencapai Rp 56,1 miliar.
Total kekayaan RAT itu lebih tinggi dari kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo yang sama-sama tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 12,09 miliar per 31 Desember 2021. Bahkan hampir setara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Rp 58,04 miliar.
"Kita juga kerja sama dengan instansi terkait, KPK, PPATK dan informasi lainnya," ucap Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh saat ditemui di Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (24/2/2023).
Awan mengatakan, pemeriksaan terhadap RAT baru dilaksanakan kemarin (23/2/2023), sehingga belum ada informasi dari mana harta kekayaan RAT berasal. Menurut Awan, sumber penghasilan RAT yang PNS eselon III bisa saja dari warisan atau usaha keluarganya.
"Intinya kan kita cocokin yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomis dia, penghasilan dia, apakah ada warisan atau penghasilan lain," tutur Awan.
Awan mengaku belum bisa menarik kesimpulan apakah pejabat eselon III sekelas RAT yang menjabat sebagai kepala bagian bisa mengumpulkan harta kekayaan sebanyak itu. Sebab, menurutnya harus ditelusuri lebih dalam sumber penghasilannya.
"Ya kan enggak bisa gebyah uyah ya, bisa saja itu tadi dengan kewajaran itu kan bisa saja pegawai negeri bisa aja ada penghasilan lain, kayak warisan, atau keluarganya ada usaha, itu yang kita cek. Ya bisa aja kan," tutur Awan.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan juga belum bisa dipastikan kapan tepatnya bisa diperoleh. Ini karena setiap laporan baru yang masuk terhadapnya turut akan mempengaruhi pemeriksaan.
"Tergantung nanti kalau berkembang kan kita lanjutkan terus. Biasanya sih bisa tergantung, satu bulan, lima hari," ungkap Awan.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DJP Gunakan 'Jarvis' di 2023, Nasib PNS Pajak Gimana?