Anak Buah Lutfi: Minyak Goreng Curah Tak Akan Dihapus

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan belum mau menghapus minyak goreng (migor) curah dari pasaran, meski sebelumnya aturan pemberhentian sudah dikeluarkan. Kebijakan menghapus migor curah sendiri sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, namun selalu ditunda.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, pemerintah merelaksasi kebijakan yang tertuang dalam Pemendag Nomor 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan tersebut karena kebutuhan masyarakat.
"Permendag 36 direlaksasi karena kita masih besar kebutuhan pada penggunaan minyak curah dan infrastruktur dari industri belum siap mengalihkan ke kemasan," kata Oke, saat ditemui di gedung DPD RI di Jakarta, Senin (21/3/2022).
Oke menjelaskan belum ada ketentuan sampai kapan relaksasi ini akan dilakukan. Yang jelas selama masih ada kebutuhan yang besar di masyarakat minyak goreng curah masih tersedia.
"Kita buka sampai kapan? Yaaa sampai siap," kata Oke.
Oke menjelaskan salah satu alasan pemerintah mau mengemas minyak goreng karena ada publik harus mengetahui bahan baku dari pembuatan minyak goreng itu. Dimana tidak tersedia dalam minyak curah.
[Gambas:Video CNBC]
Fakta-fakta Jokowi Subsidi Migor Curah Rp14 Ribu/Liter
(dce/dce)