
Harga Terbang, Nasib Minyak Goreng Curah Tamat Akhir 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Menjelang akhir tahun 2021, harga minyak goreng mengalami lonjakan tinggi. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga minyak goreng curah di Jakarta mencapai Rp 20 ribu/liter, padahal harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah hanya Rp 11 ribu/liter.
Kenaikan harga minyak goreng khususnya terjadi di jenis curah. Di sisi lain, Pemerintah sudah mengatur bahwa nasib komoditas ini bakal tamat di akhir tahun mendatang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Minyak Goreng Sawit dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," tulis Permendag ini di pasal 27 bab VI Ketentuan Peralihan.
Permendag tersebut mengatur Produsen, Pengemas, dan atau Pelaku Usaha yang memperdagangkan Minyak Goreng Sawit kepada Konsumen wajib memperdagangkan dengan menggunakan Kemasan.
Pada pasal 3 menyebut Produsen atau Pengemas juga bertanggung jawab terhadap mutu dan higienitas Minyak Goreng Sawit dan Kemasan yang diperdagangkan.
Permendag itu juga mengatur penggunaan mereknya, yakni MINYAKITA. Namun demi mendapatkan merek tersebut, wajib memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Merek dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag. Merk tersebut bisa digunakan selama 4 tahun dan dapat diperpanjang.
Namun, Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan kewajiban Minyak Goreng Sawit dalam Kemasan dapat dikenai sanksi administratif. Bukan hanya itu, sanksi lebih besar menanti jika tidak patuh.
"Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang tidak melakukan perbaikan setelah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi adminstratif berupa pencabutan Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA," tulis pasal 26 Permendag tersebut.
Kementerian Perdagangan pun mulai bersiap dalam menyambut aturan tersebut. Dirjen PDN Kemendag Oke Nurwan mengungkapkan produsen dalam negeri bakal diarahkan untuk memproduksi minyak goreng kemasan. Nantinya, penggunaan minyak goreng curah bakal terhenti.
"Ini kan yang ribut minyak goreng curah, itu tidak tahan dalam jangka lama sehingga salah satu alternatifnya harus segera dipastikan mandatory tujuh tertunda. Tinggal dua negara Indonesia dan Bangladesh yang masih memperjualbelikan minyak curah dan minyak curah karena umurnya pendek sangat tergantung dari harga CPO Internasional," kata Oke.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Minyak Goreng Tiba-Tiba 'Terbang', Begini Penjelasannya