Menko Airlangga: Minyak Goreng Curah Tidak Akan Dihapus!

Jakarta,CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan tidak akan menghapus minyak goreng (migor) curah dari pasaran. Meski, seyogianya, pemerintah bakal melarang peredaran migor curah dan menggantinya dengan migor kemasan sederhana bermerek MINYAKITA.
"Dalam kondisi normal, minyak curah nggak bisa dihapus. Akan terus ada. Karena di pasar basah, sistem distribusinya lebih sederhana," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Airlangga mengatakan, total konsumsi migor curah di dalam negeri mencapai 2,16 juta ton. Angka itu, ujarnya, sekitar 70% dari total konsumsi minyak goreng di dalam negeri.
Sehingga, kata Airlangga, baik sedang dalam kondisi normal, atau saat ini ketika pemerintah tengah memberikan subsidi untuk migor curah, penghapusan migor curah dari pasar tidak bisa dilakukan.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, dimana pasal 27 menetapkan, migor curah hanya dapat beredar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Namun, pemerintah kemudian memberikan relaksasi karena lonjakan harga migor akibat menanjaknya harga minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO). Lonjakan harga di saat pandemi Covid-19 dinilai terlalu membebani jika disertai pelarangan migor curah dari peredaran. Sebab, lonjakan harga CPO akan berdampak pada kenaikan harga migor curah, dan memiliki efek langsung ke kelompok rentan lonjakan harga
Airlangga menambahkan, dengan kebijakan saat ini, diharapkan masyarakat bisa mengakses minyak goreng dengan harga lebih murah, Rp14.000 untuk setiap liter migor curah.
"Pemerintah mempersilahkan masyarakat memilih, kalau mau kemasan premium silahkan ke modern market. Kalau mau yang murah silahkan ke pasar tradisional melalui pembelian migor curah," kata Airlangga.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan melepaskan harga minyak goreng ke mekanisme pasar. Dan, memberikan subsidi bagi migor curah dengan menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Untuk itu, pungutan ekspor minyak sawit dan turunannya akan dinaikkan hingga maksimal US$375 per ton, dimana dana pungutan itu akan masuk ke BPDPKS.
"Peraturannya (Peraturan Menteri Keuangan/ PMK) sudah terbit untuk levy (pungutan) baru. Juga, hari ini sudah keluar Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang akan mengatur minyak goreng curah," kata Airlangga.
[Gambas:Video CNBC]
'Ledakan' Harga Migor Tak Terhindari, Siap-Siap Banjiri Pasar
(dce/dce)