Spekulan Minggir! Ribuan Ton Migor Curah Siap Banjiri Pasar

News - Ferry Sandi, CNBC Indonesia
22 March 2022 11:50
Pedagang merapikan minyak kemasan di pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis,6/1/2022. Harga komoditas minyak goreng terus mengalami kenaikan secara signifikan pada akhir tahun 2021 lalu. Memasuki 2022, harganya masih belum juga mengalami penurunan, bahkan terus naik.
Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), secara nasional harga minyak goreng curah pada 29 Desember lalu hanya Rp 18.400/Kg. Pada 5 Januari 2022 atau kemarin, menyentuh Rp 18.550/Kg.

Pantauan CNBC Indonesia di pasar Ciputat, salah satu pedagang warung grosir sembako Ichsan mengatakan harga Minyak kiloan Rp21.000/kg dan harga minyak dalam kemasan Rp38.000 per liter. Kemudian ke warung lain Matondang menjual minyak kemasan nya seharga Rp37.000 dan minyak kiloanya seharga Rp20.000/kg. 

Kenaikan harga minyak goreng saat ini dipengaruhi oleh harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi US$ 1.340/MT. Kenaikan harga CPO ini menyebabkan harga minyak goreng ikut naik cukup signifikan.

Namun selain CPO ada juga faktor lain yakni kenaikan harga minyak nabati dunia. Penyebab kenaikan harga karena gangguan cuaca yang menekan tingkat produksi minyak nabati dunia.

Merespons tren kenaikan harga minyak goreng yang pada akhir Desember 2021 mencapai Rp18.492/liter atau mengalami peningkatan 8,31 persen, pemerintah segera memprioritaskan penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, yang sekaligus bertujuan mengadakan stabilisasi harga.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan produksi minyak goreng kemasan berharga Rp14 ribu per liter akan dimulai paling lambat minggu depan. Untuk tahap awal, pemerintah akan menunjuk 5 produsen minyak goreng sebagai pelaksana produksi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) Foto: Penjualan Minyak Goreng (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ribuan ton minyak goreng (migor) curah akan membanjiri pasar eceran. Menyusul kebijakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mewajibkan 81 produsen minyak goreng melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Kewajiban penugasan oleh ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI. Total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng sebesar 14 ribu ton per hari.

Untuk berpartisipasi dalam program penyediaan minyak goreng curah, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO dan rencana distribusi minyak goreng curah.

"Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO," jelas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika, Selasa (22/3/2022).

Sedangkan rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah minyak goreng curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaan distribusi.

Langkah selanjutnya, Dirjen Industri Agro melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran. Pelaku usaha yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap dan benar.

Kemudian, Dirjen Industri Agro menyampaikan nomor registrasi dan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik.

"Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas," jelas Putu.

Ia menjelaskan, penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan.

Untuk memperoleh Dana Pembiayaan minyak goreng curah, pelaku usaha mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan minyak goreng curah kepada BPDPKS yang disampaikan secara online melalui SIINas dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer dan faktur pajak.

Setelah mendapat verifikasi dari Dirjen Industri Agro, surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik. Dalam melakukan verifikasi, Dirjen Industri Agro dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.

Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan Minyak Goreng Curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil serta dilarang mendistribusikan Minyak Goreng Curah ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor Minyak Goreng Curah.

"Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan. Akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS," tegas Putu.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Anak Buah Lutfi: Minyak Goreng Curah Tak Akan Dihapus


(dce/dce)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading