Simak! Jurus Baru Pemerintah Atasi Krisis Migor

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian membuat regulasi baru demi menyediakan stok minyak goreng (migor). Selama ini, beberapa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sudah keluar, misalnya ketentuan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Namun, pasokan minyak goreng justru semakin langka.
Kini, pemerintah merombak total kebijakan terkait minyak goreng sawit curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah mengklaim bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi migor curra dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kebijakan minyak goreng sawit berbasis industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Permenperin ini mengatur proses bisnis program migor curah bersubsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan. Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri migor diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.
"Kami wajibkan semua industri migor sawit mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (22/3).
Sampai hari ini (22/3), sebanyak 47 perusahaan industri dan distributornya sudah mendaftar melalui SIINas. Dari 47 perusahaan tersebut, 30 di antaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses.
Perusahaan tersebut wajib mengikuti proses registrasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin. Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.
"Semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya," sebut Agus.
Guna mencegah rembesan atau kebocoran dalam program ini, ditetapkan aturan larangan bagi pelaku usaha, seperti produsen MGS dan distributor, untuk melakukan repacking, penjualan ke industri, dan ekspor ke luar negeri. Pengawasan atas program ini dilakukan secara online, sejak dari produksi, distribusi dan penjualan ditingkat pengecer.
"Kami akan menggunakan aplikasi digital SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) yang dapat melacak aliran MGS Curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer," ujar Agus.
[Gambas:Video CNBC]
'Ledakan' Harga Migor Tak Terhindari, Siap-Siap Banjiri Pasar
(dce/dce)