PPKM Darurat dan Jeritan Pengusaha Soal Tsunami PHK

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
02 July 2021 12:15
cover topik/ Pesangon PHK_dalam
Foto: cover topik/ Pesangon PHK_dalam

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai besok hingga 20 Juli mendatang. Sejumlah tempat harus menutup operasionalnya.

Pengusaha kompak mengungkapkan bahwa potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan bisa jadi tidak terhindarkan.

"Mall adalah industry padat karya, dengan banyaknya batasan untuk pusat belanja, tentunya daya serap tenaga kerja juga semakin minim," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/7/21).

Beberapa batasan yang tercantum dalam aturan baru PPKM darurat adalah mengizinkan beberapa tenant di mall tetap buka. supermarket, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Namun, secara bersamaan pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup. Tentu kebutuhan pekerja pun bakal berkurang.

"Dengan adanya PPKM Darurat tersebut, maka tentunya para tenant dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja. Hal ini yang sebenarnya membuat kami sangat prihatin pada situasi semua masyarakat harus dapat meningkatkan dan menjaga kesehatan pribadi dan keluarganya sehingga membutuhkan penghasilan untuk dapat bertahan," jelas Ellen.

Senada, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengaku khawatir dengan kebijakan ini, pasalnya potensi gelombang besar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sulit terhindarkan.

"Pasti udah terjadi PHK kalau perusahaan tutup, nggak ada uang, suruh bayar gaji dari mana? pasti terjadi," kata Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah.

Namun, perusahaan tidak akan serta merta melakukan PHK, melainkan bakal terlebih dulu melihat situasinya. Bukan tidak mungkin, ke depan para pegawai tetap dibutuhkan karena kondisi lebih baik. Opsi merumahkan bakal menjadi jalan awal, jika terus berlanjut, maka bisa mengarah ke PHK.

"Dirumahkan dulu, kami nggak PHK, nanti kalau perusahaan buka suruh masuk lagi, karena ditaruh rumah dulu 1-2 bulan," katanya.
Ada harapan sesudah tanggal 20 Juli 2021, maka Pusat Belanja dapat beroperasional kembali. Jika tidak dan makin berkepanjangan, maka pegawai yang lebih dulu bakal menjadi korban.

"Kalau kegiatan usaha terhenti maka akan terjadi kembali pekerja yang dirumahkan dan kalau ternyata nantinya berkepanjangan maka akan terjadi kembali gelombang PHK," kata Ketua Umum Asosiasi Pusat Perbelanjaan Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Darurat, Gelombang Pekerja Dirumahkan-PHK Siap-Siap!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular