Tarif Pajak Perusahaan Turun, Eh... PPN Malah Naik!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
11 May 2021 14:45
Cover topik/ Tarif PPN Naik_Konten
Foto: Cover topik/ Tarif PPN Naik_Konten

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sejak tahun lalu resmi menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 22% di tahun ini. Bahkan pada tahun 2022, tarif PPh akan lebih rendah menjadi 20%.

Serta, bagi perusahaan yang melakukan IPO atau melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mendapatkan tambahan potongan PPh sebesar 3%. Artinya, jika dilakukan PPh perusahaan IPO menjadi 19% di 2021 dan 17% di 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan ekonomi nasional, dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Namun, saat Pemerintah menurunkan PPh Badan menjadi lebih kecil di tahun 2022, justru ada rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Saat ini PPN yang ditetapkan Pemerintah sebesar 10%.

Kenaikan tarif PPN ini pertama kali muncul dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan rencana APBN 2022. Menurutnya, salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan negara adalah kenaikan PPN.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo pun membenarkan ada rencana kenaikan tarif pajak tersebut. Ini adalah salah satu solusi mengumpulkan penerimaan yang lebih baik di tengah kondisi sulit ini.

Bahkan saat ini , Pemerintah tengah membahas untuk skema tarif yang akan dikenakan. Ada dua skema yang disiapkan yakni single atau multi tarif.

Jika single tarif maka batasan maksimal PPN bisa naik sampai 15% sesuai UU PPN tahun 2009. Namun jika multi tarif maka akan ada perbedaan pajak untuk jenis barang yang berbeda seperti barang reguler dan barang mewah.

Terkait rencana ini, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno mengatakan, kenaikan tarif PPN ini tentu akan sangat berdampak pada harga barang yang semakin mahal.

"Kalau naik PPN ini akan menimbulkan effect price inflation (kenaikan harga) ," ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Oleh karenanya, ia menilai kebijakan kenaikan PPN ini sangat tidak tepat dilakukan. Sebab, kenaikan harga akan semakin menurunkan daya beli masyarakat.

Dengan penurunan daya beli maka konsumsi masyarakat akan kembali lemah, yang akan berdampak juga pada pertumbuhan ekonomi. Sebab, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang utama masih ditopang oleh konsumsi masyarakat.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tarif PPN Bakal Naik, Khusus Barang Mewah Bisa Lebih Tinggi!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular