Tarif PPN Bakal Naik, Khusus Barang Mewah Bisa Lebih Tinggi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 10%. Tarif baru diharapkan bisa diterapkan pada tahun depan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, ada dua skema tarif yang dipertimbangkan pemerintah. Pertama tetap single tarif seperti saat ini atau mengubah ke multi tarif.
Untuk single tarif saat ini sudah diatur dalam UU PPN tahun 2009. Di mana besaran tarif PPN yang diatur adalah 5%-15%. Sedangkan jika menggunakan multi tarif maka harus mengeluarkan UU baru.
"Jika multi tarif akan ada pengenaan untuk barang reguler dan luxury," ujarnya dalam diskusi media, Selasa (11/5/2021).
Suryo mengatakan, untuk pembahasan multi tarif pihaknya menjadikan beberapa negara yang sudah melakukannya sebagai pertimbangan. Nantinya dalam tarif ini akan dibedakan besaran untuk barang-barang reguler dan barang mewah.
Beberapa negara yang jadi pertimbangan dan sudah menerapkan multitarif PPN diantaranya Austria, Italia, Turki, dan Perancis hingga Polandia.
Contoh, Austria menerapkan tarif PPN standar sebesar 20% dan untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah atau khusus industri tertentu akan diberikan pengurangan PPN sehingga menjadi 13%. Namun untuk barang mewah akan dikenakan PPN hingga 65%.
Begitu juga dengan Italia yang menerapkan multi tarif. Saat ini tarif standar PPN nya 22% dan untuk barang-barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah akan diberikan pengurangan pajak menjadi 10% dan untuk barang mewah dikenakan PPN 45%.
Negara-negara ini akan dilihat oleh Indonesia untuk mempertimbangkan pengenaan multi tarif. Namun, hingga saat ini Suryo menegaskan, belum ada keputusan terkait skema tarifnya apakah tetap single seperti saat ini atau diubah menjadi multitarif.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPN Tak Lagi 10%, Siap-siap Harga Barang Bakal Naik!