Perhatian! Ini Syarat Dapat SIKM untuk Keluar Jabodetabek

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
06 May 2021 10:45
Petugas kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang melintas di Pospam Gerem, Cilegon, Banten, Kamis (6/5/2021) dini hari. Pemeriksaan tersebut terkait larangan mudik lebaran 2021 yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Petugas kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang melintas di Pospam Gerem, Cilegon, Banten, Kamis (6/5/2021) dini hari. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik bagi seluruh masyarakat di saat lebaran ini. Sejumlah persiapan dilakukan, termasuk aturan soal pergerakan moda transportasi umum hingga kendaraan pribadi seperti mobil sedang disiapkan.

Adapun periode larangan mudik berlangsung dari 6-17 Mei 2021. Dalam periode ini, bagi warga Jabodetabek yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat utama.

Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan SIKM. Hanya beberapa masyarakat dengan keadaan tertentu yang bisa mendapatkan SIKM.

Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan SIKM tersebut. Yakni SIKM hanya diberikan kepada masyarakat yang memiliki keadaan darurat ataupun perjalanan dinas yang ditandai dengan surat dari pimpinannya.

Pertama, masyarakat bisa mengajukan SIKM jika ingin meninggalkan ibu kota karena ada keluarga yang sakit. Misalnya ia seorang perantau dan dalam periode larangan mudik ini keluarganya seperti orang tua, suami/istri atau anak sakit maka akan diberikan SIKM.

Kedua, keadaan darurat lainnya yang bisa menjadi syarat mendapatkan SIKM untuk meninggalkan Jakarta adalah saat ada keluarga yang meninggal dunia.

Ketiga, SIKM akan diberikan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas. Dengan syarat harus dibuktikan dengan surat tertulis dari pimpinan tempatnya bekerja.

Jika memenuhi salah satu syarat tersebut, maka bisa mengajukan permohonan ke Ketua RT/RW untuk disampaikan kepada Lurah masing-masing warga. Tidak lupa juga harus melampirkan KTP.


(wed/wed)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 8 Wilayah yang Bebas Mudik Lokal, Ini Lokasinya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular