
Catat! Warga Bandung Cs Mau ke Jakarta Wajib Pakai SIKM

Jakarta, CNBC Indonesia - Pergerakan masyarakat non mudik antar provinsi di luar wilayah Aglomerasi seperti Jabodetabek membutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada masa larangan mudik 6 - 17 Mei 2021. Misalnya warga Bandung yang akan ke wilayah Jabodetabek seperti Jakarta untuk keperluan non mudik maka harus membuat SIKM sebelum melakukan perjalanan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan untuk regulasi pedoman SIKM wilayah DKI Jakarta mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid 19. Dimana dari pedoman SIKM diperuntukkan masyarakat umum atau orang yang bekerja di sektor informal butuh surat izin dari lurah atau kepala desa, untuk keperluan non mudik. SIKM ini ditegaskan untuk keperluan non mudik saja.
Sementara untuk orang yang bekerja di sektor swasta atau aparatur negara harus memiliki surat keterangan izin bekerja yang ditandatangani pemimpin perusahaan.
"Jadi untuk masyarakat informasi SIKM diurus di masing-masing kelurahan sesuai domisili yang bersangkutan, tapi untuk pergerakan Jabodetabek tidak perlu SIKM, tapi begitu masyarakat misalnya dari Bandung menuju Jakarta itu butuh SIKM," kata Syafrin kepada CNBC Indonesia, Senin (10/5/2021).
Syafrin menjelaskan Jika dia (masyarakat umum) atau yang bekerja di sektor informal, maka dibutuhkan SIKM dari pengurusan lurah setempat.
"Jadi di Bandung hubungi kantor lurah setempat ajukan SIKM kemudian prasyarat SIKM yang melakukan non mudik sesuai dengan yang dikecualikan," tambahnya.
Dari pedoman surat edaran yang diterbitkan Kementerian Perhubungan juga Satgas Covid - 19 SIKM yang berlaku hanya orang yang akan keluar masuk Jabodetabek untuk kepentingan non mudik seperti, bekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga, ibu hamil didampingi satu orang keluarga, juga kepentingan persalinan.
Sementara untuk warga Jakarta yang membutuhkan surat SIKM karena ada urusan non mudik keluar dari Jabodetabek bisa mengajukan secara online. Mengutip postingan twitter Pemprov DKI Jakarta, Pengajuan SIKM di DKI Jakarta dapat dilakukan dengan aplikasi JakEVO. Dengan unggah persyaratan yang diperlukan, antara lain :
Kunjungan Keluarga Sakit
- KTP Pemohon
- Surat Keterangan Sakit Bagi Keluarga yang dikunjungi dari faskes setempat
- Syarat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
Kunjungan Kedukaan
- KTP Pemohon
- Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/Desa setempat
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga meninggal
Ibu Hamil
- KTP Pemohon
- Surat keterangan hamil/persalinan
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu dari pemohon menyatakan hubungan suami, keluarga atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Adapun cara membuat SIKM setelah persyaratan dipenuhi langkah pertama yang haru dilakukan adalah masuk ke website jakevo.jakarta.go.id untuk membuat SIKM secara daring. Caranya dengan :
1. Pemohon mengajukan permohonan SIKM secara daring ke website JakEVO.
2. Lengkapi persyaratan yang diminta
3. Kemudian, berkas bakal diverifikasi dulu oleh UP PMPTS kelurahan
4. Tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah
5. pemohon bisa langsung mengunduh SIKM di laman website JakEVO.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perhatian! Ini Syarat Dapat SIKM untuk Keluar Jabodetabek