Pekerja Bodetabek Tak Perlu Surat Tugas Untuk Masuk Jakarta

dob, CNBC Indonesia
07 May 2021 20:21
Pos penyekatan mudik di Cikokol, Tangerang. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Pos penyekatan mudik di Cikokol, Tangerang. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia- Hanya dalam hitungan jam, dua buah pejabat DKI Jakarta yang merupakan bawahan dari Gubernur Anies Baswedan membuat dua pernyataan bertolak belakang mengenai kewajiban surat tugas bagi pekerja non DKI yang ingin bekerja di Jakarta.

Salah satunya adalah Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang menegaskan para pekerja dari wilayah aglomerasi Bodetabek tidak perlu membawa surat tugas jika ingin berangkat kerja menuju Ibu Kota. Hal ini berkaitan dengan larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi Jabodetabek.

Syafrin awalnya menjelaskan pihaknya akan melarang warga melakukan mudik dalam bentuk apapun. "Prinsipnya narasi yang dibangun sekarang kan larangan mudik. Jadi semua kegiatan yang namanya mudik itu pasti dilarang," kata Syafrin seperti dikutip dari detikcom, Jumat (7/5/2021).

Merujuk pada Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, Syafrin menjelaskan ada sejumlah kriteria yang memperbolehkan warga melakukan perjalanan non mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek, salah satunya untuk bekerja. Untuk kriteria ini, dia memastikan tak akan menerapkan SIKM maupun surat kerja dari perusahaan/instansi tempatnya bekerja.

"Di dalam sekarang tidak berlaku (surat tugas)," tegasnya.

"Dalam pengaturan aglomerasi itu diperbolehkan selama itu bukan kegiatan mudik. Apa saja kegiatannya? Orang bekerja, kan di aglomerasi wilyaha itu ada perjalanan commuter, bolak balik," sambungnya.

Pernyataan Syafrin ini membantah pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin yang menyatakan masyarakat di wilayah Bogor Depok Tangerang Bekasi (Bodetabek) yang bekerja ke Jakarta diwajibkan untuk membawa surat tugas dari kantor atau perusahaan selama massa larangan mudik yang berlaku 6-17 Mei.

"Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan. Termasuk dalam rangka pelaksanaan tugasnya," kata Arifin seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Ketentuan itu mengacu Keputusan Gubernur soal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota selama larangan mudik, termasuk kegiatan mudik lokal di wilayah aglomerasi. Menurut dia, pekerja bukan empat kelompok warga yang dikecualikan dalam ketentuan Kepgub.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengumumkan mudik lokal di kawasan aglomerasi dilarang. Kegiatan non mudik di kawasan tersebut tetap beroperasi tanpa penyekatan.

"Namun kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun, demi melancarkan kegiatan sosial-ekonomi daerah," ujar juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (6/5/2021).

Wiku meminta masyarakat memahami kebijakan pelarangan mudik yang telah disosialisasi sebelumnya. Secara tegas, lanjut Wiku, pemerintah melarang kegiatan mudik Lebaran, apa pun bentuknya, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi.

Selengkapnya simak halaman berikut ini >>>>>>>>>>>


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Live Now! Pantauan Penyekatan Mudik di Cikarang Barat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular