
Aturan Anies! Pekerja Masuk Jakarta Wajib Bawa Surat Tugas

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat di wilayah Bogor Depok Tangerang Bekasi (Bodetabek) yang bekerja ke Jakarta diwajibkan untuk membawa surat tugas dari kantor atau perusahaan selama massa larangan mudik yang berlaku 6-17 Mei.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin kepada wartawan di Kompleks Balai Kota, Jumat (7/5/2021)
"Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan. Termasuk dalam rangka pelaksanaan tugasnya," kata Arifin seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ketentuan itu mengacu Keputusan Gubernur soal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota selama larangan mudik, termasuk kegiatan mudik lokal di wilayah aglomerasi. Menurut dia, pekerja bukan empat kelompok warga yang dikecualikan dalam ketentuan Kepgub.
Surat tugas diberlakukan agar petugas di lapangan bisa membedakan perjalanan warga untuk keperluan bekerja atau mudik lokal.
Bagi PNS dari luar namun bekerja di Ibu Kota, surat tugas bisa diberikan oleh camat atau lurah asal tempat domisili setempat. Sementara bagi pekerja swasta, surat tugas bisa didapat dari pimpinan perusahaan.
Di luar itu, kata Arifin, adalah masyarakat informal yang memerlukan SIKM sebagai syarat keluar masuk DKI. Mereka bisa mendapat SIKM jika masuk empat kategori kelompok warga, yakni mengunjungi anggota keluarga yang sakit atau meninggal, ibu hamil atau persalinan, termasuk pendampingnya.
"Yang boleh pergi cuma yang di antaranya memiliki tujuan kedukaan, kemalangan, dapat kabar keluarga sakit, meninggal, mau melahirkan dan sebagainya. Kalau pulang kampung cuma mau menengok dan sebagainya ya tetap nggak boleh," kata dia.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 8 Wilayah yang Bebas Mudik Lokal, Ini Lokasinya!