Jakarta Bebas Ganjil Genap Mulai 6-15 April 2024

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
05 April 2024 21:03
Penerapan ganjil genap di sepuluh ruas jalan di Bali selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 belum berlaku hari ini Jumat (11/11/2022) hingga Jumat (17/11/2022). Masyarakat yang melintasi jalan ini masih bisa melewatinya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Penerapan ganjil genap di sepuluh ruas jalan di Bali selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 belum berlaku hari ini Jumat (11/11/2022) hingga Jumat (17/11/2022). Masyarakat yang melintasi jalan ini masih bisa melewatinya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sistem Ganjil-Genap di Jakarta tidak berlaku mulai dari 6-15 April 2024. Hal ini menyusul adanya kebijakan cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Demikianlah dikutip CNBC Indonesia dari media sosial Dilantas Polda Metro Jaya, Jumat (5/4/2024).

"Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6 s/d 15 April 2024 Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Meski demikian, pengguna kendaraan diharapkan tetap waspada dalam berlalulintas. Usai cuti bersama, aturan ganjil genap akan kembali diberlakukan.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video : Mudik Tahun Ini Bakal Ada Ganjil Genap

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular