Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi melarang mudik pada momen Idul Fitri 2021 demi mencegah penyebaran virus Covid-19 seiring dengan masih tingginya kasus dan ancaman masuknya virus baru dari negara lain termasuk India. Hal ini berlaku bagi perjalanan yang menggunakan angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil atau motor.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, ada sejumlah sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil dan motor. Ini berlaku selama larangan mudik diterapkan mulai hari ini, Kamis 6 Mei hingga Senin 17 Mei 2021.
Bagi yang menggunakan mobil dan motor akan diminta putar balik atau tidak diizinkan melanjutkan perjalanan. Sanksi lain bisa diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pengawasan terhadap kendaraan pribadi menjadi tantangan tersendiri. Pasalnya, moda ini bisa melewati jalan mana saja dan di mana saja.
Oleh karenanya, selain sanksi putar balik, sanksi lainnya akan diberikan pemerintah, termasuk mencabut izin berkendaranya.
"Izin dan SIM bisa dicabut, ini akan disesuaikan dengan apa yang dilanggar juga dari ketentuan yang berlaku," jelas Adita, baru-baru ini.
Sementara untuk kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang ketahuan mengangkut penumpang juga akan mendapatkan sanksi. Mereka pun tidak boleh melintas dan melakukan aktivitas mudik saat larangan berlaku.
"Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada," katanya.
Untuk memastikan tidak ada masyarakat yang lolos mudik pada tahun ini, Kemenhub akan melakukan pemeriksaan dan penjagaan di 333 lokasi bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Adapun pemeriksaan dilakukan misalnya di akses utama keluar masuk jalan tol dan jalan non-tol, terminal angkutan penumpang, dan pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
Sementara jenis kendaraan yang dibolehkan melakukan lalu lintas saat larangan mudik berlaku hanya kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia.
Sedangkan jenis kendaraan yang tetap boleh beroperasi di angkutan penyeberangan adalah kendaraan pengangkut logistik dan obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
NEXT: Periode Usai Larangan Mudik
Dalam kesempatan sebelumnya, Satgas Covid - 19 bersama KPC PEN, Kominfo, dan Kemenhub merilis soal fakta-fakta terkait larangan mudik, melalui tanya jawab #TidakMudik2021. Dalam sosialisasi itu menjelaskan aturan pada masa pelarangan mudik (6-17 Mei 2021).
Larangan mudik dilakukan untuk semua transportasi, kecuali untuk kepentingan tertentu yang masih boleh berjalan, sesuai yang diatur, yaitu ASN, pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang melakukan perjalanan dinas yang harus dilengkapi surat tugas dan tandatangan basah dari pimpinan instansi atau perusahaan masing-masing.
Selain itu dikecualikan utnuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dengan satu pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua pendamping, dan pelayanan kesehatan untuk darurat. Namun harus ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.
Lalu pekerja migran Indonesia dan mahasiswa atau pelajar di luar negeri, atau pemulangan orang dengan alasan khusus sampai ke daerah asal.
Serta orang kepentingan tertentu non mudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah Setempat. seperti pekerja informal tidak punya atasan, harus pulang kampung halaman karena tidak ada lagi pekerjaan sehingga harus kembali ke kampung halamannya, maka dia masih bisa pulang dengan meminta surat dari kepala desa atau lurah setempat.
Dalam periode pelarangan mudik, akan dilakukan penyekatan-penyekatan di jalan tol, arteri, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan sudah disiapkan titik penyekatan sebanyak 338 titik di seluruh Lampung, Jawa dan Bali.
Periode Usai Pelarangan Mudik (18 - 24 Mei 2021)
Perjalanan dalam negeri diperketat syarat perjalananya, dengan hasil tes Covid baik itu PCR Test, Antigen yang berlaku hanya 1x24 jam dari jam keberangkatan, serta surat keterangan hasil tes negatif GeNose C19 di Bandara/Pelabuhan/Stasiun sebelum keberangkatan.
Aturan ini berlaku untuk transportasi laut, udara, dan kereta api. Sedangkan transportasi darat termasuk kendaraan pribadi, penumpang diimbau melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di rest area atau titik penyekatan.
Pemerintah juga masih memperbolehkan perjalanan aglomerasi. Walaupun tidak direkomendasikan untuk melakukan silaturahmi saat masa lebaran nanti.
Berikut delapan wilayah aglomerasi yang menjadi zona 'mudik lokal'
1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.