
Larangan Mudik Berlaku Hari Ini! Begini Sanksinya Bila Nekat

Dalam kesempatan sebelumnya, Satgas Covid - 19 bersama KPC PEN, Kominfo, dan Kemenhub merilis soal fakta-fakta terkait larangan mudik, melalui tanya jawab #TidakMudik2021. Dalam sosialisasi itu menjelaskan aturan pada masa pelarangan mudik (6-17 Mei 2021).
Larangan mudik dilakukan untuk semua transportasi, kecuali untuk kepentingan tertentu yang masih boleh berjalan, sesuai yang diatur, yaitu ASN, pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang melakukan perjalanan dinas yang harus dilengkapi surat tugas dan tandatangan basah dari pimpinan instansi atau perusahaan masing-masing.
Selain itu dikecualikan utnuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dengan satu pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua pendamping, dan pelayanan kesehatan untuk darurat. Namun harus ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.
Lalu pekerja migran Indonesia dan mahasiswa atau pelajar di luar negeri, atau pemulangan orang dengan alasan khusus sampai ke daerah asal.
Serta orang kepentingan tertentu non mudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah Setempat. seperti pekerja informal tidak punya atasan, harus pulang kampung halaman karena tidak ada lagi pekerjaan sehingga harus kembali ke kampung halamannya, maka dia masih bisa pulang dengan meminta surat dari kepala desa atau lurah setempat.
Dalam periode pelarangan mudik, akan dilakukan penyekatan-penyekatan di jalan tol, arteri, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan sudah disiapkan titik penyekatan sebanyak 338 titik di seluruh Lampung, Jawa dan Bali.
Periode Usai Pelarangan Mudik (18 - 24 Mei 2021)
Perjalanan dalam negeri diperketat syarat perjalananya, dengan hasil tes Covid baik itu PCR Test, Antigen yang berlaku hanya 1x24 jam dari jam keberangkatan, serta surat keterangan hasil tes negatif GeNose C19 di Bandara/Pelabuhan/Stasiun sebelum keberangkatan.
Aturan ini berlaku untuk transportasi laut, udara, dan kereta api. Sedangkan transportasi darat termasuk kendaraan pribadi, penumpang diimbau melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di rest area atau titik penyekatan.
Pemerintah juga masih memperbolehkan perjalanan aglomerasi. Walaupun tidak direkomendasikan untuk melakukan silaturahmi saat masa lebaran nanti.
Berikut delapan wilayah aglomerasi yang menjadi zona 'mudik lokal'
1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.
[Gambas:Video CNBC]
