Nasib Apes KFC: 'Berdarah-Darah', Kantor Dikepung Pekerja!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
14 April 2021 13:21
Demo Pekerja KFC di Gelael. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Demo Pekerja KFC di Gelael. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pada Senin (12/4), kalangan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SBT PT Fast Food Indonesia Tbk menggelar aksi demonstrasi di depan gerai KFC Gelael, MT Haryono, Jakarta, yang juga sebagai lokasi kantor pusat.

Para pekerja mendesak PT Fast Food Indonesia Tbk untuk mengeluarkan kebijakan pembayaran upah sebagaimana mestinya dan mengembalikan upah yang selama ini ditahan oleh perusahaan.

Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk Justinus Dalimin Juwono akhirnya buka suara soal aksi tersebut. Ia menegaskan pekerja yang demo kemarin tak mewakili suara serikat pekerja restoran KFC di seluruh Indonesia.

"Itu serikat pekerja lain, yang kita tidak tahu. Kita ada Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI)," kata Justinus kepada CNBC Indonesia, Selasa (13/4). SPFFI merupakan serikat buruh yang menjadi anggota dari SPBI.

Ia menegaskan ihwal persoalan kebijakan perusahaan yang terkait para pekerja sudah disampaikan, dirundingkan, dan ada kesepakatan dengan SPFFI. Ia menegaskan segala persoalan sudah selesai dibahas dengan serikat pekerja.

"Jadi sudah ada pembicaraan klarifikasi sama serikat pekerja kita sudah beres dengan serikat pekerja kita. Sudah tuntas," katanya.

Persoalan-persoalan yang sempat dibahas antara pihak manajemen KFC dengan SPFFI antara lain soal penundaan THR, pemangkasan gaji dan sebagainya sudah dikomunikasikan dan disepakati. Kebijakan itu karena upaya dari manajemen agar tetap bertahan di tengah tekanan pandemi covid-19, agar tak ada PHK.

"Kita nggak tahu tiba-tiba demo, dia (SPBI) tak mewakili karyawan kita," katanya.

"Jadi sudah clear sejak lama, kesepakatan sejak lama, seperti THR sudah kita bayarkan, untuk tahun ini belum kan nanti Mei," katanya.

Duduk Perkara

Berdasarkan keterangan resmi SPBI yang diterima CNBC Indonesia, kebijakan yang selama ini diterapkan PT Fast Food Indonesia kepada para buruhnya dianggap tidak adil.

SPBI menjelaskan, pada April 2020 lalu perusahaan mengeluarkan kebijakan pemotongan dan penahanan upah. Bahkan, Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Akibat dari kebijakan ini, sebagian pekerja KFC mendapatkan upah jauh di bawah upah minimum kota atau kabupaten yang berlaku tahun 2020," jelas SPBI.

Selain itu, pemilik waralaba tunggal untuk merek KFC ini juga mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran tunjangan kelahiran, kematian, pernikahan, dan penghargaan masa kerja.

"Padahal kebijakan ini sudah dituangkan dalam PKB dan penerapan jam kerja 28 jam per minggu bagi pekerja yang dirumahkan dan pekerja store yang tutup sementara," jelasnya.

Ada Perubahan

Aksi demonstrasi Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SBT PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) di kantor pusat KFC Gelael, MT Haryono pada Senin (12/4) lalu mulai menampakkan hasil. SPBI KFC menyebut manajemen langsung merubah sistem yang sebelumnya membuat para pekerja berang.

"Tanggal 12 April kemaren pihak KFC telah keluarkan surat. Pointnya kebijakan upah dan jam kerja kembali normal mulai April 2021," kata Koordinator SPBI Anthony Matondang kepada CNBC Indonesia, Rabu (14/4/21).

Perubahan yang dianggap keberhasilan SPBIĀ karena mereka mengklaimĀ berusaha melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bahkan ada juga laporan pribadi ke Menaker Ida Fauziyah

"Ini bisa dianggap keberhasilan SPBI KFC dalam aksi di Kemnaker dan KFC Pusat. Karna pihak kemnaker akan memproses pelanggaran tersebut. Kami sebelumnya juga sudah sounding ke Ibu Menteri Ida Fauziyah via WA. Akhirnya pihak KFC mau kembali normalkan kebijakan pengupahan dan jam kerja," sebut Anthony.

(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular