Terungkap! Ini Alasan Pekerja 'Kepung' Kantor Pusat Resto KFC

News - Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
12 April 2021 17:20
Demo Pekerja KFC di Gelael. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Demo Pekerja KFC di Gelael. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SBT PT Fast Food Indonesia Tbk menggelar aksi demonstrasi di depan gerai KFC Gelael, MT Haryono, Jakarta, yang juga sebagai lokasi kantor pusat.

Para pekerja mendesak PT Fast Food Indonesia Tbk untuk mengeluarkan kebijakan pembayaran upah sebagaimana mestinya dan mengembalikan upah yang selama ini ditahan oleh perusahaan.

Lantas, bagaimana duduk perkaranya?

Berdasarkan keterangan resmi SPBI yang diterima CNBC Indonesia, kebijakan yang selama ini diterapkan PT Fast Food Indonesia kepada para buruhnya dianggap tidak adil.

SPBI menjelaskan, pada April 2020 lalu perusahaan mengeluarkan kebijakan pemotongan dan penahanan upah. Bahkan, Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Akibat dari kebijakan ini, sebagian pekerja KFC mendapatkan upah jauh di bawah upah minimum kota atau kabupaten yang berlaku tahun 2020," jelasnya

Selain itu, pemilik waralaba tunggal untuk merek KFC ini juga mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran tunjangan kelahiran, kematian, pernikahan, dan penghargaan masa kerja.

"Padahal kebijakan ini sudah dituangkan dalam PKB dan penerapan jam kerja 28 jam per minggu bagi pekerja yang dirumahkan dan pekerja store yang tutup sementara," jelasnya.

SPBI menjelaskan situasi ini telah dialami para pekerja dan buruh selama hampir satu tahun sejak pandemi Covid-19. Bahkan, para pekerja dan buruh merasa belum mendapatkan kejelasan terkait hal itu.

"Hingga hari ini belum ada kejelasan, kapan semua ini akan dibayarkan dan dihentikan oleh pengusaha kepada pekerja. Di balik cita rasa KFC Jagonya Ayam, terselip duka dan air mata ekonomi pekerja KFC di tengah wabah pandemi," katanya.

Merespons situasi tersebut, para pekerja dan buruh menuntut mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran upah dan segera mengembalikan upah yang selama ini ditahan.

"Memberikan tunjangan hari raya 2021 sesuai PKB KFC, memberikan hak tunjangan-tunjangan dan penghargaan masa kerja, menaikkan upah level staf, bayarkan upah lemburnya," jelasnya.

Terakhir, kalangan pekerja dan buruh meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di PT Fast Food Indonesia Tbk.

CNBC Indonesia mencoba menghubungi pihak KFC melalui Direktur PT Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono, tapi belum mendapatkan respons sampai berita ini diturunkan.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Duh, Masih Ada Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan


(cha/cha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading