
Keterlaluan! Masih ada Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan

Jakarta, CNBC Indonesia - Federasi Serikat Perkerja menyampaikan hingga kini masih ada buruh yang belum mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Padahal, itu adalah hak yang seharusnya dibayarkan pengusaha sejak 8 bulan silam.
Kelemahan pengawasan dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat kasus seperti ini banyak terjadi.
"Ada beberapa dari anggota-anggota kami yang memang prosesnya itu ada yang dua kali pembayaran, tiga kali pembayaran, ada yang sampai Desember. Jadi tiga metode," kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Husni Mubarok kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (8/12/20).
Bagi sebagian pekerja yang belum mendapatkan haknya, Husni menyayangkan sikap perusahaan sehingga membuat pekerja belum mendapat hak sebagaimana mestinya. Ia meminta perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya tersebut
"Kondisi teman-teman pekerja sangat membutuhkan kembali. Meski bukan hari raya lagi tapi ada kebutuhan yang tetap ditanggung pekerja," katanya.
Kondisi ini terbilang miris karena tidak lama lagi sudah waktunya untuk berganti tahun. Mereka masih harus berjuang demi menuntut agar haknya dibayarkan oleh perusahaan mereka bekerja.
"Ada di sektor ritel sama di Sumatera Utara ada beberapa perkebunan sawit, mereka para pegawai belum dibayarkan THR-nya," kata Kepala Departemen Hubungan Antar Lembaga Sentral Gerakan Buruh Nasional Akbar Rewako.
Demi bisa mendapatkan hak sebagaimana mestinya, Akbar meminta pemerintah dalam hal ini Kemenaker bisa tegas dalam bertindak. Jangan sampai hak yang semestinya didapatkan pekerja justru kembali hilang akibat tidak ketidaktegasan.
"Isu pembayaran THR menjadi salah satu poin yang diperjuangkan. Jangan cuma buruhnya yang dipaksa-paksa mengikuti aturan. Dalam sistem ketenagakerjaan ada kuasa yang tidak berimbang. Pengusaha dalam relasi kekuasaan kedudukannya lebih tinggi. Mereka punya modal akses ke kekuasaan lebih mudah daripada buruh. Di tengah ketidakseimbangan itu harusnya negara hadir," jelasnya.
Adapun langkah Pemerintah yang memberikan relaksasi kepada pengusaha seharusnya bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masing-masing manajemen perusahaan. Karena ada waktu yang cukup lama untuk mempersiapkan THR. Jangan sampai menjelang tenggat waktu justru beralasan lagi tidak memiliki anggaran yang seharusnya diberikan sebagai hak buruh.
"Karena sudah dikasih ruang harusnya bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Perusahaan yang baik harus memiliki manajemen yang baik juga kan. Kan alasannya pandemi lah. Sebelum pandemi kan dia udah dapat untung yang banyak. Kalkulasi keuntungan yang banyak dari teman-teman buruh kan," sebutnya.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 2020 Sudah di Ujung, Ada Banyak Pekerja Belum Terima THR!