THR Lebaran Mulai 'Panas', Buruh Ogah Lagi Dicicil!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
17 March 2021 20:21
Serikat Pekerja Dunkin' Donuts beredemo menuntut pembayaran upah dan tunjangan hari raya (THR) (ist)
Foto: Serikat Pekerja Dunkin' Donuts beredemo menuntut pembayaran upah dan tunjangan hari raya (THR) (ist)

Jakarta, CNBC Indonesia - Enggan mengalami hal yang sama seperti tahun lalu, kalangan buruh meminta agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tidak dicicil. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal beralasan karena pemerintah berkeyakinan ekonomi mulai membaik.

"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100% maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," ujarnya, Rabu (17/3).

Di sisi lain, bantuan subsidi upah yang tahun lalu tersedia pun kini sudah tidak cair. Akibatnya buruh makin terhimpit karena banyaknya kebutuhan yang ada.

"Akibatnya konsumsi juga akan semakin menurun, dan dihantam lagi dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok jelang puasa dan lebaran," tegas Said Iqbal.

Harus ada keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Ia menilai Pengusaha sudah dapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah, maka secara bersamaan THR dan upah buruh harus dibayar penuh, tidak dicicil agar konsumsi makin meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat.

Kondisi ini diperparah dengan adanya ancaman PHK besar-besaran sedang terjadi akibat berlakunya omnibus law UU Cipta Kerja yang memudahkan buruh di PHK dengan pesangon yang kecil.

"Sebaiknya Menaker memperhatikan juga kepentingan buruh, tidak hanya pengusaha saja, termasuk pemberian THR ini," tegasnya.

Jika permintaan ini tidak digubris Menaker, KSPI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan di 2021 ini pemerintah telah menyiapkan kebijakan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) di masa pemulihan pandemi Covid-19.

Tahun lalu, Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran THR Keagamaan tahun 2020. Hanya saja, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda tersebut tetap harus diselesaikan tahun 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Ida dalam Surat Edaran tersebut.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Dialog pun mesti dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Namun jika perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 2020 Sudah di Ujung, Ada Banyak Pekerja Belum Terima THR!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular